Bogor (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jabar, menutup Pondok Pesantren Ibnu Mas'ud. Itu dilakukan setelah ada desakan warga terkait dengan keberadaan pesantren tersebut.
Warga sebelumnya protes dan menolak keberadaan pesantren yang berada di Kecamatan Tamansari itu karena dinilai meresahkan serta mengajarkan paham radikal dan anti-NKRI
Penutupan Pesantren Ibnu Mas'ud itu ditandai dengan pembacaan surat pernyataan bersama jajaran Muspida pada Senin (18/9). Muspida Kabupaten Bogor sepakat untuk menutup Pesantren Ibnu Masud.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Adang Suptandar mengatakan, dalam surat pernyataan bersama itu ada empat alasan yang membuat Muspida memutuskan penutupan pesantren tersebut.
Di antara alasannya itu ialah pihak pesantren tidak memiliki izin pendirian dan operasional sebagai lembaga pendidikan keagamaan dan tidak memiliki izin pendirian bangunan gedung.
Kegiatan di pesantren itu juga terindikasi kuat bertentangan dengan tujuan, asas Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Ia mengatakan, aktivitas yang dilakukan pihak pesantren nyata-nyata telah menimbulkan keresahan dan konflik di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pemkab Bogor juga telah menerima surat dari Kantor Kementerian Agama setempat terkait dengan hasil kajian lembaga yang menamakan diri Mahad Tahfidzul Quran Ibnu Masud. Selain itu, juga menerima surat dari Polres Bogor tentang permasalahan Pondok Pesantren Ibnu Masud.
Dasar penutupan pesantren itu juga merupakan hasil rapat Muspida Kabupaten Bogor yang telah digelar selama beberapa hari, dan Surat Pernyataan Warga Kecamatan Tamansari pada Kamis (14/9) terkait dengan penutupan, penghentian aktivitas serta pembubaran lembaga yang menamakan diri Mahad Tahfidzul Quran Ibnu Masud.
Ada pula Surat Pernyataan diatas materai yang ditandatangani Humas Lembaga Ma'had Tahfidzul Quran Ibnu Masud Jumadi pada Kamis, (17/8) tentang pembubaran pesantren Ibnu Masud dan meninggalkan tempat pesantren.
Atas dasar itu, Pemkab Bogor menyepakati penutupan pesantren tersebut dan telah dibacakan surat penutupan dihadapan pimpinan daerah beserta Ketua Pesantren Ibnu Masud Agus Purwoko.
Adang menyampaikan isi surat tersebut menekankan dua hal yang harus dipatuhi pihak Ibnu Masud. Larangan pertama, melarang seluruh kegiatan lembaga yang menamakan diri Mahad Tahfidzul Quran Ibnu Masud di Kampung Jami, Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari dan wilayah lain di Kabupaten Bogor.
"Sikap ini bukan berarti Pemkab (Bogor) anti lembaga pendidikan keagamaan, tapi menjaga ketertiban masyarakat dan keutuhan NKRI," katanya.
Terkait penutupan itu Ketua Pesantren Ibnu Masud Agus Purwoko menyatakan pihaknya akan berusaha memperbaiki semua kekurangan pesantren yang telah didirikannya.
"Semua akan saya perbaiki, saya sudah pulangkan anak-anak (para santri)," kata dia
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017