Majelis Umum PBB (UNGA) pada Rabu (11/12) mengadopsi resolusi yang meminta gencatan senjata segera, tanpa syarat dan permanen di Gaza serta pembebasan para sandera yang ditawan selama konflik.

Resolusi yang diajukan perwakilan Palestina di PBB itu, yang menuntut segera dibukanya akses untuk layanan penting dan bantuan kemanusiaan bagi warga sipil Gaza mendapat 185 suara dukungan, sembilan menolak dan 13 lainnya abstain.

Resolusi tersebut meminta pengiriman bantuan tanpa hambatan ke semua wilayah, termasuk Gaza utara yang terkepung, di mana bantuan mendesak sangat penting.

Mengingatkan semua pihak atas tanggung jawab mereka di bawah hukum humaniter internasional, resolusi secara khusus menekankan pentingnya perlindungan bagi warga sipil, termasuk wanita dan anak-anak dan mereka yang tidak mampu bertempur.

Baca juga: Indonesia sesalkan gagalnya DK PBB sahkan rancangan resolusi gencatan senjata di Gaza
Baca juga: Presiden Prabowo desak agar gencatan senjata di Ukraina dan Gaza pada KTT G20

Selain itu, resolusi menuntut semua pihak mematuhi "hukum internasional yang berkaitan dengan orang-orang yang mereka tahan, termasuk dengan membebaskan semua orang yang ditahan secara sewenang-wenang dan semua jenazah yang ada.”

Resolusi juga menyoroti pentingnya mekanisme pertanggungjawaban atas pelanggaran yang dilakukan, dengan mengajukan permintaan kepada Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres untuk memberikan usulan guna memajukan akuntabilitas.

Melalui resolusi tersebut, Majelis Umum menekankan komitmennya terhadap solusi dua negara dan menyerukan penyatuan Gaza dan Tepi Barat yang diduduki di bawah Otoritas Palestina serta menolak segala upaya perubahan demografi atau teritorial di Gaza.

Baca juga: WHO desak segera dilakukan gencatan senjata untuk lindungi sistem kesehatan Gaza

Resolusi tersebut selanjutnya "menuntut agar para pihak sepenuhnya, tanpa syarat, dan tanpa penundaan melaksanakan semua ketentuan Resolusi Dewan Keamanan 2735 (2024) mengenai gencatan senjata segera."

Selain itu, resolusi tersebut meminta Guterres untuk menyampaikan laporan pelaksanaannya kepada Majelis Umum dalam waktu 60 hari sejak diadopsi.

Sumber: Anadolu

Pewarta: Yoanita Hastryka Djohan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024