Bekasi (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, memusnahkan puluhan ribu botol berisi minuman beralkohol dan barang bukti narkoba hasil penyitaan Juni-Agustus 2017 di wilayah hukum setempat, Kamis.
"Narkoba dan minuman beralkohol merupakan ancaman dan musuh bersama pemerintah dan masyarakat. Untuk itu perlu kita perangi persoalan tersebut," kata Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu di Bekasi.
Sebanyak 3.036 botol minuman keras, 8,8 kilogram ganja, empat butir pil ekstasi, 391,8 gram sabu-sabu, dan 219 butir pil ekstasi serta ratusan ratusan bungkus obat kedaluwarsa yang dimusnakan petugas di Lapangan Upacara Pemkot Bekasi Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan.
Pemusnahan botol dilakukan dengan cara digilas menggunakan alat berat, sedangkan narkoba dimusnahkan dengan cara dibakar.
Dalam agenda itu, hadir unsur Musyarawah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Bekasi, yaitu Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu, Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi Didik Suhardi, Kasat Reserse Narkoba Polrestro Bekasi Kota, Kompol Ujang Rohanda dan Komandan Dandim 0507/Bekasi, Letkol Inf Wawan Kusnendar.
Menurut Syaikhu, barang bukti yang dimusnahkan karena seluruh perkaranya sudah selesai di Pengadilan Negeri Bekasi, sementara para tersangka telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Syaikhu menambahkan, pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya dalam memerangi persoalan tersebut.
Salah satunya menggiatkan sosialisasi tentang bahaya narkoba di elemen masyarakat dan pelajar di sejumlah sekolah setempat.
Bahkan aparat Satpol PP Kota Bekasi kerap merazia sejumlah tempat yang dianggap mengedarkan minuman beralkohol.
Kegiatan itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No 17 Tahun 2009 terkait pengawasan dan peredaran miras di Kota Bekasi.
"Aturan itu menyebutkan, minuman keras hanya boleh dijual dan diminum langsung di tempat tertentu. Misalnya, di hotel bintang 3, kafe dan karaoke yang tentunya mengantongi izin dinas terkait," katanya.
Syaikhu mengimbau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kota Bekasi agar bersama-sama melakukan pengawasan peredaran miras di wilayah setempat.
Dia juga meminta pelaku usaha dan masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku.
"Diharapkan pemusnahan barang bukti minuman keras ini dapat memberikan teguran keras bagi penjual yang tidak mematuhi," ujar Syaikhu.
Kasat Serse Narkoba Polrestro Bekasi Kota Kompol Ujang Rohanda mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan dengan menyebar anggota di titik-titik yang berpotensi ada peredaran narkoba.
Namun Ujang enggan mengungkapkan lokasi itu dengan alasan untuk kepentingan pengungkapan kasus.
"Ada beberapa titik yang rutin diawasi anggota Polres dan Polsek. Kita sudah ketahui bersama bahwa pemerintah memerangi narkoba," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
"Narkoba dan minuman beralkohol merupakan ancaman dan musuh bersama pemerintah dan masyarakat. Untuk itu perlu kita perangi persoalan tersebut," kata Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu di Bekasi.
Sebanyak 3.036 botol minuman keras, 8,8 kilogram ganja, empat butir pil ekstasi, 391,8 gram sabu-sabu, dan 219 butir pil ekstasi serta ratusan ratusan bungkus obat kedaluwarsa yang dimusnakan petugas di Lapangan Upacara Pemkot Bekasi Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan.
Pemusnahan botol dilakukan dengan cara digilas menggunakan alat berat, sedangkan narkoba dimusnahkan dengan cara dibakar.
Dalam agenda itu, hadir unsur Musyarawah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Bekasi, yaitu Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu, Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi Didik Suhardi, Kasat Reserse Narkoba Polrestro Bekasi Kota, Kompol Ujang Rohanda dan Komandan Dandim 0507/Bekasi, Letkol Inf Wawan Kusnendar.
Menurut Syaikhu, barang bukti yang dimusnahkan karena seluruh perkaranya sudah selesai di Pengadilan Negeri Bekasi, sementara para tersangka telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Syaikhu menambahkan, pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya dalam memerangi persoalan tersebut.
Salah satunya menggiatkan sosialisasi tentang bahaya narkoba di elemen masyarakat dan pelajar di sejumlah sekolah setempat.
Bahkan aparat Satpol PP Kota Bekasi kerap merazia sejumlah tempat yang dianggap mengedarkan minuman beralkohol.
Kegiatan itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No 17 Tahun 2009 terkait pengawasan dan peredaran miras di Kota Bekasi.
"Aturan itu menyebutkan, minuman keras hanya boleh dijual dan diminum langsung di tempat tertentu. Misalnya, di hotel bintang 3, kafe dan karaoke yang tentunya mengantongi izin dinas terkait," katanya.
Syaikhu mengimbau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kota Bekasi agar bersama-sama melakukan pengawasan peredaran miras di wilayah setempat.
Dia juga meminta pelaku usaha dan masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku.
"Diharapkan pemusnahan barang bukti minuman keras ini dapat memberikan teguran keras bagi penjual yang tidak mematuhi," ujar Syaikhu.
Kasat Serse Narkoba Polrestro Bekasi Kota Kompol Ujang Rohanda mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan dengan menyebar anggota di titik-titik yang berpotensi ada peredaran narkoba.
Namun Ujang enggan mengungkapkan lokasi itu dengan alasan untuk kepentingan pengungkapan kasus.
"Ada beberapa titik yang rutin diawasi anggota Polres dan Polsek. Kita sudah ketahui bersama bahwa pemerintah memerangi narkoba," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017