Bogor (Antara Megapolitan) - Proses eksekusi bangunan bersengketa yang dijadikan Asrama Mahasiswa, Latimojong, Sulawesi Selatan, di Jl Semeru, Kota Bogor, Jawa Barat mendapat pengawalan dari aparat Polisi dan TNI, Rabu.

Menurut Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya pengawalan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi, sesuai dengan standar operasi prosedur (SOP) pengamanan.

"Kita hanya membantu pengamanan dalam eksekusi. Polresta bersama Kodim 0606 menyiapkan personel sebagai antisipasi apabila terjadi pergesekan, antisipasi proses eksekusi saja," kata Ulung.

Polresta Bogor dan Kodim 0606 mengerahkan personel sebanyak dua satuan setingkat kompi (SSK) atau sekitar 400 orang. Petugas melakukan pengawalan di sekitar lokasi eksekusi, juga melakukan penutupan sementara arus lalu lintas dari arah Merdeka menuju Jl Semeru, ataupun sebaliknya.

"Penutupan ini hanya untuk membantu upaya eksekusi dalam lapis pengamanan. Sifatnya sementara, kami tutup dari pukul 06.00 sampai 09.00 WIB," kata Ulung.

Menurut Ulung langkah antisipatif yang dilakukan sesuai dengan SOP apabila eskalasi meningkat, karena lokasi berada di tempat keramaian.

"Polisi dan Kodim hanya mengantisipasi saja," katanya.

Pada prosesnya penutupan jalan selama eksekusi dilakukan karena menyangkut keamanan.

"Alasan ditutup karena keamanan dari apa yang kita prediksi, kita amankan setelah selesai dibuka kembali," kata Ulung.

Proses eksekusi Mess mahasiswa Latimojong, Sulawesi Selatan berjalan lancar, mahasiswa menerima langkah eksekusi. Sebelum eksekusi dilakukan mahasiswa melaksanakan Shalat Dhuha.

Terkait keberadaan mahasiswa Latimojong, Ulung mengatakan, seluruh bangunan sudah dikosongkan, mahasiswa sementara dipindahkan ketempat penampungan yang disiapkan oleh Pemerintah Sulawesi Selatan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri.

"Penampungan sudah disiapkan oleh Pemprov Sulsel dan ketua mahasiswa berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri," kata Ulung.

Bangunan bekas Mess Mahasiswa Latimojong Sulawesi Selatan merupakan milik Yayasan Islamic Center (YIC) Al Ghazaly yang ditetapkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No 1832/K/Pdt/2014 tanggal 21 Januari 2015.

Proses eksekusi tanah dan bangunan seluas 986 meter persegi tersebut pada April 2017 sempat ramai karena ada penolakan oleh mahasiswa Latimojong yang menempati bangunan tersebut.

Upaya eksekusi ditunda sampai Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan meminta waktu sampai ada jalan tengah.

Seiring perjalanan waktu sengketa lahan dan bangunan Mess Mahasiswa Latimojong antara Pemprov Sulawesi Selatan dengan YIC Al Ghazaly Bogor sudah mendapat titik terang.

Berdasarkan surat imbauan yang ditandatangani langsung oleh Sekda Provinsi Sulsel tangal 7 September 2017 ditujukan kepada Ketua Pengurus dan Penghuni Asrama/mess Latimojong di Bogor ada beberapa poin yang disepakati.

Poin tersebut di antaranya Pemprov Sulsel telah mengimbau kepada Ketua Pengurus dan para penghuni mess mahasiswa Latimojong untuk segera mengosongkan dan meninggalkan mess Latimojong, untuk kemudian dapat segera menempati rumah hunian sementara yang sudah disiapkan oleh Pemprov Sulawesi Selatan yang terletak di Kampung Curung, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Sementara itu, Ketua Yayasan Islamic Center Al Ghazaly, KH Mustofa Abdullah bin Nuh mengatakan pihaknya akan membangun ruang kelas baru di lokasi bangunan tersebut.

"Karena kami kekurangan kelas, banyak siswa kami yang belajar siang, ini sudah dilarang oleh Disdik dan Kemenag," katanya.

Selain untuk ruang kelas baru, lokasi tersebut juga akan dijadikan tempat majelis ta`lim bagi jamaah YIC Al Ghazali.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017