Cikarang, Bekasi (Antara Megapolitan) - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Taih Minarno menilai, ada kegagalan lelang dalam tiga jembatan dan diduga ada permainan oknum pejabat yang melakukan rekayasa untuk memenangkan salah satu kontraktor.

"Hal tersebut diketahui dari beberapa informasi yang dilontarkan pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan mengatakan bahwa hasil lelang sebenarnya sudah ada pemenangannya, tetapi tidak sesuai harapan," katanya di Cikarang, Selasa.

Menurut dia, dalam hal ini ada tiga kegiatan yang memiliki nilai dengan total sebesar Rp70 milliar, yaitu pembangunan jembatan, yakni Jembatan Tegal Gede, Pasir Bakti dan Rengas Dengklok (Kabupaten Bekasi)

"Dalam hal ini tentunya dilakukan demi penyerapan anggaran dan agar bisa dilakukan secara maksimal, seharusnya pejabat harus memiliki jiwa profesional untuk pembangunan infrastruktur daerah setempat," katanya.

Namun bila hal tersebut ada kepentingan tertentu maka semua kegiatan di pemerintahan tidak dapat berjalan sesuai harapan.

Tentunya, kata dia, akan berimbas buruk pada kinerja pejabat maupun pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Bekasi.

Dalam hal ini tentunya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi harus melakukan intervensi ke bawah guna kelangsungan program kerja yang sudah seharusnya terselesaikan.

Dalam penyerapan dana yang keluar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2017 hanya bergulir 30 hingga 35 persen.

"Kegiatan-kegiatan tersebut terhitung dari Januari sampai September 2017, tetapi hingga saat ini masih tetap sama," kata Tai Minarno.

Ia menambahkan, gagalnya pembangunan tiga jembatan tersebut menjadi salah satu penyebab penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masih terbilang cukup rendah.

Untuk itu, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin seharusnya lebih peka dan meminta hasil kinerja PNS guna mengetahui tindak lanjut dari kegiatan atau anggaran yang belum ada penyerapan.

Ini perlu dilakukan mengingat jangka waktu tinggal empat bulan berjalan tetapi belum ada angka pasti penyerapan anggarannya. Padahal ada aturan pemerintah pusat yang menyebutkan bila penyerapan anggaran kurang dari 50 persen maka akan ada sanksi administrasi.

Hal ini sebenarnya patut untuk dihindari oleh pemerintah daerah agar segala hal dapat teratasi dengan baik.

Sementara itu, Seksi Perencanaan Jembatan dan Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Tata Ruang Toni Dartoni mengakui, ada tiga kegiatan pembangunan jembatan yang gagal lelang lantaran masalah teknis.

"Namun tidak mengetahui secara teknis kenapa bisa gagal lelang dikarenakan bukan salah satu tupoksinya," katanya.

Proyek itu memiliki kisaran anggaran sebesar Rp70 miliar. Diantaranya, Jembatan Tegal Gede Rp24 miliar, Pasir Bakti Rp24 miliar, dan Rengas Dengklok Rp37 miliar.

Tetapi dalam hal ini masih dilakukan pemeriksaan berkas secara ulang bagi pengusaha yang hendak mengikuti lelang.

Pewarta: Mayolus Fajar D

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017