Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menyoroti kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Subang, Jawa Barat, dalam menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat atas pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
Koordinator JPPR Deni Subroto, di Kabupaten Subang, Selasa, menyampaikan bahwa laporan terkait sejumlah pelanggaran yang terjadi pada pilkada serentak di Subang sebelumnya telah banyak dilaporkan ke Bawaslu setempat namun laporan tersebut tidak tertangani.
"Tupoksi Bawaslu jelas di peraturan, mereka wajib menindaklanjuti laporan serta menindak langsung segala temuan pelanggaran pilkada," katanya.
Menurut dia, Bawaslu Subang selama pelaksanaan pilkada terkesan tutup mata terhadap sejumlah pelanggaran yang terjadi di lapangan, baik berupa pelanggaran administratif maupun jenis pelanggaran lainnya.
Meski adanya sejumlah laporan dari masyarakat mengenai pelanggaran yang sudah diajukan ke Bawaslu, baik soal adanya kegiatan kampanye yang dilakukan di luar jadwal, keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), keterlibatan kepala desa bahkan ada dugaan politik uang pada pilkada, Bawaslu belum ada tindakan tegas yang diambil.
"Jadi walaupun ada laporan yang jelas-jelas melanggar ketentuan yang berlaku, Bawaslu Subang tak jelas dalam menanganinya," kata dia.
Deni menyebutkan bahwa Bawaslu Subang sebenarnya diharapkan kehadirannya mengawal pelaksanaan Pilkada 2024 sesuai peraturan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada hingga berjalan jujur, adil, dan berintegritas.
Deni pun mengungkapkan bahwa berbagai isu miring atas lemah dan buruknya kinerja jajaran Bawaslu Subang dari berbagai elemen masyarakat pun telah banyak ditampung oleh jajaran JPPR.
Atas hal itu JPPR sebagai salah satu Lembaga pemantau Pemilu di Subang, akan segera melaporkan lemahnya atas kinerja Bawaslu Subang tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024