Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi menetapkan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di satu tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Warnasari, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi, Jabar.
"TPS 5 kami putuskan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Jabar serta Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi," kata Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Kasmin Belle di Sukabumi, Jumat.
Menurut Kasmin, pemungutan suara ulang ini berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sukabumi Nomor 3053 tentang Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS 5 Desa Warnasari. Adapun jadwal pelaksanaannya pada Minggu (1/12) mulai pukul 07.00 WIB hingga selesai di SD Negeri Cisarua 4.
Baca juga: Cabup Sukabumi: Hasil real count KPU yang menjadi penentu kemenangan
Baca juga: KPU Sukabumi musnahkan ribuan lembar surat suara Pilkada 2024 rusak dan kelebihan
Surat keputusan pelaksanaan pemungutan suara ulang ini juga dilampirkan kepada pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sukabumi serta liaison officer pasangan calon Kepala Daerah Kabupaten Sukabumi nomor urut 01 Iyos Somantri-Zainul dan nomor urut 02 Asep Japar-Andreas.
Adapun yang menjadi penyebab di TPS ini harus dilaksanakan pemungutan suara ulang, karena ditemukan adanya seorang warga yang mencoblos dua kali yang alasannya oknum tersebut mewakili orang tuanya.
Kendati demikian apa yang dilakukan oleh oknum tersebut tetap merupakan sebuah pelanggaran, apalagi tidak ada keterangan hitam di atas putih bahwa yang bersangkutan diperintahkan untuk mewakili keluarganya dalam menyalurkan hak pilihnya di Pilkada 2024.
Baca juga: KPU Sukabumi: Seluruh logistik Pilkada 2024 sudah berada di PPK
Keputusan pemungutan suara ulang tersebut, setelah pihaknya berkoordinasi dengan Bawaslu dan instansi terkait lainnya. Pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan petugas keamanan gabungan untuk memperketat pengamanan di TPS.
Seperti diketahui TPS 05 Desa Warnasari ini jumlah daftar pemilih tetap sebanyak 525 jiwa dengan rincian 256 laki-laki dan 269 perempuan. Untuk DPT yang menyalurkan hak pilihnya sebanyak 320 jiwa.
Dari hasil penghitungan suara Iyos Zainul mendapat sebanyak 178 suara sementara Asep Japar-Andreas memperoleh 130 suara dan untuk suara tidak sah sebanyak 12.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
"TPS 5 kami putuskan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Jabar serta Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi," kata Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Kasmin Belle di Sukabumi, Jumat.
Menurut Kasmin, pemungutan suara ulang ini berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sukabumi Nomor 3053 tentang Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS 5 Desa Warnasari. Adapun jadwal pelaksanaannya pada Minggu (1/12) mulai pukul 07.00 WIB hingga selesai di SD Negeri Cisarua 4.
Baca juga: Cabup Sukabumi: Hasil real count KPU yang menjadi penentu kemenangan
Baca juga: KPU Sukabumi musnahkan ribuan lembar surat suara Pilkada 2024 rusak dan kelebihan
Surat keputusan pelaksanaan pemungutan suara ulang ini juga dilampirkan kepada pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sukabumi serta liaison officer pasangan calon Kepala Daerah Kabupaten Sukabumi nomor urut 01 Iyos Somantri-Zainul dan nomor urut 02 Asep Japar-Andreas.
Adapun yang menjadi penyebab di TPS ini harus dilaksanakan pemungutan suara ulang, karena ditemukan adanya seorang warga yang mencoblos dua kali yang alasannya oknum tersebut mewakili orang tuanya.
Kendati demikian apa yang dilakukan oleh oknum tersebut tetap merupakan sebuah pelanggaran, apalagi tidak ada keterangan hitam di atas putih bahwa yang bersangkutan diperintahkan untuk mewakili keluarganya dalam menyalurkan hak pilihnya di Pilkada 2024.
Baca juga: KPU Sukabumi: Seluruh logistik Pilkada 2024 sudah berada di PPK
Keputusan pemungutan suara ulang tersebut, setelah pihaknya berkoordinasi dengan Bawaslu dan instansi terkait lainnya. Pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan petugas keamanan gabungan untuk memperketat pengamanan di TPS.
Seperti diketahui TPS 05 Desa Warnasari ini jumlah daftar pemilih tetap sebanyak 525 jiwa dengan rincian 256 laki-laki dan 269 perempuan. Untuk DPT yang menyalurkan hak pilihnya sebanyak 320 jiwa.
Dari hasil penghitungan suara Iyos Zainul mendapat sebanyak 178 suara sementara Asep Japar-Andreas memperoleh 130 suara dan untuk suara tidak sah sebanyak 12.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024