Purwakarta (Antara Megapolitan) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mengunjungi salah seorang pekerja yang menjadi korban kecelakaan kerja dalam memperingati Hari Pelanggan Nasional 2017, Rabu.
"Kunjungan ke rumah Rina Marlina pekerja PT (PT. Solve IT Purwakarta) yang menjadi korban kecelakaan kerja ini bagian dari pelayanan BPJS Ketenagakerjaan," kata Group Head Pelayan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jabar, Sandra Ratna Kentjana, di Purwakarta.
Ia mengatakan, pelayanan dalam program jaminan kecelakaan kerja bukan hanya menanggung biaya pengobatan, baik rawat inap maupun rawat jalan yang sudah tidak ada lagi batasan secara nominal. Tetapi sesuai indikasi medis.
"Kita juga melakukan pendampingan kepada korban untuk bisa pulih dari cidera yang dialami. Baik secara fisik maupun mental," kata dia.
Dalam kunjungannya, Sandra menyampaikan ke pihak keluarga Ny Rina agar tidak memikirkan pembiayaan, karena semuanya sudah ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta Didi Sumardi mengatakan, perusahaan tempat bekerja Ny Rina, PT Solve IT Purwakarta merupakan perusahaan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta sejak Juli 2011.
Perusahaan PT Solve IT Purwakarta mengikuti 4 Program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian serta Jaminan Pensiun.
"Pekerja aktif di perusahaan tersebut sebanyak 562 tenaga kerja, dengan total iuran sebesar Rp136.965.604 per bulan," kata Didi.
Sementara itu, peristiwa kecelakaan kerja dialami Rina Marlina terjadi pada Sabtu, 14 Januari 2017, ketika tenaga kerja di perusahaan itu sedang lembur dan waktunya makan siang.
Perusahaan tidak menyediakan makan siang, dengan mengendarai sepeda motor, para tenaga kerja mencari warung bakso untuk makan siang. Tapi ketika kembali ke perusahaan, tidak jauh dari lokasi perusahaan Rina mengalami kecelakaan lalu lintas.
Saat itu, pihak perusahaan langsung membawa korban ke salah satu fasilitas Trauma Center BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta, yakni ke Rumah Sakit Umum Bayu Asih.
Pasien dinyatakan harus di operasi di bagian kakinya. Namun dengan pertimbangan lain, pihak keluarga menolak untuk dilakukan operasi da di bawa ke rumah. Dua pekan kemudian, keadaan Rina Marlina semakin memburuk dan akhirnya di bawa ke Rumah Sakit MH Thamrin Purwakarta.
Karena kondisi sudah tidak memungkinkan, korban di rujuk ke Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung untuk dilakukan amputasi kaki kirinya. Kondisi saat ini, pasien masih rawat jalan dan direncanakan untuk pemasangan kaki palsu.
Kunjungan ke rumah Rina itu sendiri dipimpin oleh Group Head Pelayan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jawa Barat Sandra Ratna Kentjana, Group Head Manajer Risiko Jaja Indra Sukardanu serta Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta Didi Sumardi.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
"Kunjungan ke rumah Rina Marlina pekerja PT (PT. Solve IT Purwakarta) yang menjadi korban kecelakaan kerja ini bagian dari pelayanan BPJS Ketenagakerjaan," kata Group Head Pelayan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jabar, Sandra Ratna Kentjana, di Purwakarta.
Ia mengatakan, pelayanan dalam program jaminan kecelakaan kerja bukan hanya menanggung biaya pengobatan, baik rawat inap maupun rawat jalan yang sudah tidak ada lagi batasan secara nominal. Tetapi sesuai indikasi medis.
"Kita juga melakukan pendampingan kepada korban untuk bisa pulih dari cidera yang dialami. Baik secara fisik maupun mental," kata dia.
Dalam kunjungannya, Sandra menyampaikan ke pihak keluarga Ny Rina agar tidak memikirkan pembiayaan, karena semuanya sudah ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta Didi Sumardi mengatakan, perusahaan tempat bekerja Ny Rina, PT Solve IT Purwakarta merupakan perusahaan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta sejak Juli 2011.
Perusahaan PT Solve IT Purwakarta mengikuti 4 Program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian serta Jaminan Pensiun.
"Pekerja aktif di perusahaan tersebut sebanyak 562 tenaga kerja, dengan total iuran sebesar Rp136.965.604 per bulan," kata Didi.
Sementara itu, peristiwa kecelakaan kerja dialami Rina Marlina terjadi pada Sabtu, 14 Januari 2017, ketika tenaga kerja di perusahaan itu sedang lembur dan waktunya makan siang.
Perusahaan tidak menyediakan makan siang, dengan mengendarai sepeda motor, para tenaga kerja mencari warung bakso untuk makan siang. Tapi ketika kembali ke perusahaan, tidak jauh dari lokasi perusahaan Rina mengalami kecelakaan lalu lintas.
Saat itu, pihak perusahaan langsung membawa korban ke salah satu fasilitas Trauma Center BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta, yakni ke Rumah Sakit Umum Bayu Asih.
Pasien dinyatakan harus di operasi di bagian kakinya. Namun dengan pertimbangan lain, pihak keluarga menolak untuk dilakukan operasi da di bawa ke rumah. Dua pekan kemudian, keadaan Rina Marlina semakin memburuk dan akhirnya di bawa ke Rumah Sakit MH Thamrin Purwakarta.
Karena kondisi sudah tidak memungkinkan, korban di rujuk ke Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung untuk dilakukan amputasi kaki kirinya. Kondisi saat ini, pasien masih rawat jalan dan direncanakan untuk pemasangan kaki palsu.
Kunjungan ke rumah Rina itu sendiri dipimpin oleh Group Head Pelayan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jawa Barat Sandra Ratna Kentjana, Group Head Manajer Risiko Jaja Indra Sukardanu serta Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta Didi Sumardi.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017