Karawang (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah setempat akan membubarkan ribuan koperasi yang tidak aktif atau koperasi "bodong".

"Dalam ketentuan yang berlaku, setiap koperasi yang tidak aktif sebenarnya bisa membubarkan diri atau dibubarkan oleh pemerintah," kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah setempat Asep Junaedi di Karawang, Rabu.

Sesuai dengan catatan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Karawang, saat ini terdapat 1.570 koperasi di Karawang. Tapi dari ribuan koperasi tersebut, hanya 200 koperasi yang rutin melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara rutin.

Ia menegaskan, dalam ketentuan yang baru disebutkan, jika koperasi tidak melakukan RAT selama tiga tahun secara berturut-turut, maka koperasi itu bisa dibubarkan. Tetapi sebelum dibubarkan oleh pemerintah, koperasi yang tidak aktif itu harus diverifikasi terlebih dahulu.

Verifikasi harus dilakukan agar tidak ada masalah bagi para anggotanya setelah koperasi itu dibubarkan.

Ia meminta para pengurus koperasi menyampaikan permasalahan yang dihadapi. Harapannya, koperasi yang tidak aktif tersebut bisa kembali sehat dan menjalankan organisasi koperasi dengan baik.

"Banyaknya koperasi yang tidak aktif karena saat ini tidak terlalu banyak bantuan untuk koperasi," kata dia.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017