Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok M Fathul Arif mengupayakan pencegahan politik uang (money politic) pada Pilkada Serentak 2024 dengan melakukan pengawasan hingga tingkat kelurahan.
"Money politic bahaya. Kami telah instruksikan jajaran pengawas di tingkat kelurahan dan kecamatan melakukan patroli pengawasan terhadap money politic. Ini yang kami lakukan untuk cegah money politic di Depok yang pertama," kata Arif, di Depok, Jawa Barat, Minggu (24/11).
Selain itu, Arif mengatakan pencegahan lainnya Bawaslu Kota Depok bersama Panwascam setempat membentuk posko sebagai tempat melapor mengenai politik uang.
Baca juga: Bawaslu Depok petakan kerawanan Pilkada serentak 2024
"Kami juga membuka hotline nomor telepon dan juga Instagram media sosial kami dan juga bisa datang ke kantor kami untuk bisa melaporkan jika terjadi dugaan money politic di Kota Depok," ujar Arif.
Arif menyebutkan untuk hotline PPID Bawaslu Kota Depok warga bisa mengakses di 0856-8653-995. Atau bisa mendatangi Kantor Bawaslu Kota Depok di Jalan Raya Karya Pemuda No. 2, RT 02/RW 04, Beji Timur, Kecamatan Beji, Kota Depok.
Jam pelaporan Senin hingga Kamis. Mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat pukul 08.00-16.30 WIB.
Baca juga: Bawaslu Kota Depok luncurkan pojok pengawasan Pilkada 2024
Arif menambahkan pencegahan terhadap politik uang juga telah disampaikan ke pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok agar tidak melakukan politik uang.
"Kami juga melakukan pencegahan dengan cara sosialisasi kepada masyarakat baik semua kalangan baik organisasi wanita organisasi masyarakat kepemudaan dan juga ASN," ujarnya lagi.
Arif mengatakan politik uang di pilkada sudah sangat jelas dilarang, karena mencederai demokrasi dan melawan hukum.
Baca juga: Bawaslu Depok-Jabar minta Pokja ASN jaga netralitas selama tahapan Pilkada 2024
Untuk itu, kata Arif pula, calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tersebut.
Arif menambahkan politik uang ini sangat merugikan dan dilarang dalam Pasal 187 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 10 Tahun 2016, dengan penerima dan pemberi akan dikenakan sanksi dalam Undang Undang Pilkada.
"Kami berharap masyarakat tidak terpengaruh dengan adanya money politic dan kami berharap pilkada di Kota Depok dapat berjalan kondusif dan damai," kata Arif pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
"Money politic bahaya. Kami telah instruksikan jajaran pengawas di tingkat kelurahan dan kecamatan melakukan patroli pengawasan terhadap money politic. Ini yang kami lakukan untuk cegah money politic di Depok yang pertama," kata Arif, di Depok, Jawa Barat, Minggu (24/11).
Selain itu, Arif mengatakan pencegahan lainnya Bawaslu Kota Depok bersama Panwascam setempat membentuk posko sebagai tempat melapor mengenai politik uang.
Baca juga: Bawaslu Depok petakan kerawanan Pilkada serentak 2024
"Kami juga membuka hotline nomor telepon dan juga Instagram media sosial kami dan juga bisa datang ke kantor kami untuk bisa melaporkan jika terjadi dugaan money politic di Kota Depok," ujar Arif.
Arif menyebutkan untuk hotline PPID Bawaslu Kota Depok warga bisa mengakses di 0856-8653-995. Atau bisa mendatangi Kantor Bawaslu Kota Depok di Jalan Raya Karya Pemuda No. 2, RT 02/RW 04, Beji Timur, Kecamatan Beji, Kota Depok.
Jam pelaporan Senin hingga Kamis. Mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat pukul 08.00-16.30 WIB.
Baca juga: Bawaslu Kota Depok luncurkan pojok pengawasan Pilkada 2024
Arif menambahkan pencegahan terhadap politik uang juga telah disampaikan ke pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok agar tidak melakukan politik uang.
"Kami juga melakukan pencegahan dengan cara sosialisasi kepada masyarakat baik semua kalangan baik organisasi wanita organisasi masyarakat kepemudaan dan juga ASN," ujarnya lagi.
Arif mengatakan politik uang di pilkada sudah sangat jelas dilarang, karena mencederai demokrasi dan melawan hukum.
Baca juga: Bawaslu Depok-Jabar minta Pokja ASN jaga netralitas selama tahapan Pilkada 2024
Untuk itu, kata Arif pula, calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tersebut.
Arif menambahkan politik uang ini sangat merugikan dan dilarang dalam Pasal 187 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 10 Tahun 2016, dengan penerima dan pemberi akan dikenakan sanksi dalam Undang Undang Pilkada.
"Kami berharap masyarakat tidak terpengaruh dengan adanya money politic dan kami berharap pilkada di Kota Depok dapat berjalan kondusif dan damai," kata Arif pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024