Badan Pengawas Pemilu melaporkan seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, karena mengampanyekan salah satu pasangan calon pada pemilihan kepala daerah atau pilkada setempat.

"Ada yang baru-baru ini ada satu (temuan), yaitu terkait netralitas ASN kita sudah laporkan ke BKN," ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin usai apel siaga pengawasan pilkada di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Minggu.

Menindaklanjuti temuan itu, Bawaslu Kabupaten Bogor telah melayangkan surat rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI untuk memberikan sanksi kepada ASN tersebut.

"Untuk yang kita rekomendasikan ke BKN ini satu orang karena dugaanya dia ikut kampanye dan seterusnya tetapi untuk sanksi itu kewenanganya BKN," ujarnya.

Baca juga: Bawaslu Jawa Barat gelar apel siaga masa tenang pilkada di Kabupaten Bogor
Baca juga: Bawaslu catat ada 168 TPS Kabupaten Bogor rawan kendala jaringan internet
Baca juga: Bawaslu terjunkan sebanyak 7.098 petugas awasi TPS di Kabupaten Bogor

Ridwan menyebutkan, saat ini masa kampanye kini telah dan memasuki masa tenang menjelang pemungutan dan penghitungan suara pada 27 November.

Bawaslu Kabupaten Bogor lebih gencar melakukan pengawasan ketika memasuki masa tenang dan hari pencoblosan dengan mengerahkan panwaslu di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor.

"Patroli pengawasan di masa tenang, kemudian berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kecamatan, dan desa beserta penyelenggara di bawahnya untuk melaksanakan penertiban apk (alat peraga kampanye)," kata Ridwan.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024