Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet meminta aturan kegiatan penyadapan yang dilakukan oleh KPK perlu diatur lebih jelas dan rigid, semisal diatur dalam kode etik.

Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2019 tentang KPK yang baru, menurut dia, ada hasil sadapan KPK yang tidak berkaitan langsung dengan perkara pokok yang ditangani KPK, tetapi kemudian bocor ke publik.

"Misalnya, penyadapan yang menyangkut hubungan pribadi tersangka, bahkan terkait urusan suami-istri yang kemudian diperdengarkan di pengadilan. Lalu ditekankan juga harus ada batas waktu, hasil penyadapan yang tidak terkait perkara itu dihapuskan," kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu.

Dia menyoroti hal itu ketika uji kelayakan dan kepatutan Calon Dewan Pengawas KPK digelar Komisi III DPR RI. Menurut dia, aturan penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca-Mahkamah Konstitusi (MK), menghapus kewajiban izin Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk penyadapan di KPK.

Dalam rekomendasi Panitia Khusus Angket DPR RI tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) tahun 2018, menurut dia, DPR merekomendasikan larangan pelaksanaan penyadapan kepada seseorang yang tidak terkait perkara pokok.

Dia mengatakan penyadapan di KPK diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang menyatakan bahwa penyadapan dapat dilakukan dalam rangka penyelidikan tindak pidana korupsi.


 

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024