Bandarlampung (Antara Megaplitan-Bogor) - Pemerintah dan masyarakat Provinsi Lampung berhasil mewujudkan perhutanan sosial seluas 184 hektare (Ha) lebih.

Hal tersebut dipaparkan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Sutono saat menjadi Keynote Speaker pada Acara Wahana Lingkungan Hidup Indonesai (WALHI) Lampung dalam Lokakarya "Mendorong Kebijakan Daerah Dalam Implementasi Percepatan Perhutanan Sosial untuk Menjamin Kepastian Wilayah Kelola Rakyat," di Bandarlampung, Selasa (29/08/2017).

Sutono menjelaskan, jumlah itu meliputi Hutan Kemasyarakatan (HKm) seluas 125 ribu Ha lebih, Hutan Tanaman Rakyat (HTR) 20 ribu Ha lebih, Hutan Desa (HD) 2 ribu Ha lebih, Kemitraan Kehutanan (KK) di Hutan Lindung dan Hutan Produksi 35 ribu Ha lebih, dan Kemitraan Konservasi di Tahura seluas 1000 Ha lebih.

Upaya tersebut dilakukan guna memberikan akses untuk masyarakat terlibat di dalam maupun di sekitar hutan untuk mengelola kawasan hutan secara lestari.

Luas areal tersebut dimanfaatkan Hutan Kemasyarakatan (HKm) untuk 154 kelompok, Hutan Tanaman Rakyat (HTR) untuk 8 Koperasi dan 5 Kesatuan Pengelolaan Hutan, Hutan Desa (HD) untuk 22 Desa, Kemitraan Kehutanan (KK) di Hutan Lindung dan Hutan Produksi untuk 66 MoU dan Kemitraan Konservasi di Tahura untuk 3 MoU.

Sutono menjelaskan lebih lanjut, berbagai upaya telah dilakukan dalam mewujudkan Kebijakan Daerah mengenai Perhutanan Sosial di Provinsi Lampung, yakni sosialisasi secara intensif Program Perhutanan Sosial diKab/Kesatuan Pengelolaan Hutan.

Perhutanan Sosial sesuai dengan Program Perhutanan Pemerintah Provinsi Lampung, yaitu Pemanfaatan Potensi Sumber Daya Hutan, Rehabilitasi Hutan dan Lahan, Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Hutan, serta Program Perencanaan dan Pengembangan Hutan.

Pemprov juga memfasilitasi penyusunan peraturan desa dan pembentukan lembaga pengelola hutan desa untuk mendukung HPHD, bimtek/pelatihan bagi kelompok tani HKm dan lokakarya pengembangan usaha perhutanan sosial.

Selain itu membentuk Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) Provinsi Lampung melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/128/III.18/HK/2016 tanggal 28 Desember 2016.

"Pemprov juga mendorong terbentuknya Perda Perhutanan Sosial.  Kita akan lakukan roadshow untuk meyakinkan kepada kepala daerah Kab/Kota pentingnya masyarakat melakukan pengelolaan hutan," ujarnya.

Selain itu untuk mempercepat Perhutanan Sosial, Pemprov mendorong penyederhanaan persyaratan dalam pengajuan izin. Sekdaprov juga berharap Perhutanan Sosial difasilitasi seluruhnya oleh pusat, termasuk pembentukan POKJA Percepatan Perhutanan Sosial Provinsi Lampung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan selaku pengelola di tingkat tapak.

Cita-cita Hutan Lestari dan Kesejahteraan Masyarakat

"Perhutanan Sosial ini untuk cita-cita hutan lestari dan kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu Perhutanan Sosial tidak hanya dibahas, tapi akan bersama-sama tindaklanjuti, sehingga memberi hasil yang signifikan dalam pembangunan kehutanan dan ekonomi masyarakat di Provinsi Lampung," katanya.

Direktur WALHI Lampung, Hendrawan mengatakan, acara tersebut bagaimana Kebijakan Perhutanan Sosial melalui skema kemitraan di level daerah bisa diimplementasi, yang diperkuat dengan Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 83 Tahun 2016.

"Di Lampung memang sudah menyiapkan instrumen kebijakan, yaitu POKJA, tapi perlu dikuatkan lagi melalui Perda. Selain itu Daerah juga membuat Perda/Pergub atau memasukan Perhutanan Sosial dalam rencana kerja daerah. Sehingga perizinan pengelolaan hutan tersebut, bisa dilakukan di level daerah, misalnya tidak perlu lagi ke Kementerian tetapi gubernur bisa mengeluarkan izin," katanya. (RLs/Humas Prov/ANT/BPJ/MTh).

Pewarta: Humas Pemprov Lampung

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017