Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta memberikan sanksi tegas kepada pendidik atau tenaga kependidikan yang menjadi pelaku kekerasan di satuan pendidikan. 

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Suharini Eliawati di Jakarta, Jumat, menyebutkan sanksi tegas itu meliputi pemeriksaan terhadap pelaku, pembebasan tugas sementara sebagai pendidik/tenaga kependidikan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, pemberian sanksi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan apabila memenuhi unsur pidana, maka akan ditindaklanjuti oleh pihak berwajib.

Pemerintah berkomitmen mencegah dan menangani kekerasan seksual di satuan pendidikan, yang diwujudkan dengan upaya sosialisasi, pendampingan serta pemantauan kepada pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik dan orang tua murid.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024