Bogor (Antara Megapolitan) - Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto menyebutkan, upaya untuk memediasi dan memfasilitasi penolakan warga terhadap pembangunan Masjid Imam Ahmad Bin Hambal (MIAH) sudah dilakukan sebelum adanya gejolak dinamika sosial yang timbul di masyarakat seperti saat ini.
"Pemerintah Kota sudah berupaya memfasilitasi tepat waktu, sudah berkali-kali kita fasilitasi di Balai Kota, bahkan Muspida juga turun ke lapangan ke lokasi, soan (bersilaturahmi) di sana (masjid), tapi penyelesaian belum juga juga," kata Bima saat ditemui Antara, Selasa petang.
Menurutnya, secara teknis persyaratan untuk mendirikan masjid sudah dipenuhi, kemudian tahun lalu Pemerintah Kota Bogor mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Masjid Imam Ahmad bin Hambal.
Sejak IMB diterbitkan, pada perkembangannya ada dinamika sosial di sekitar masjid terkait anggapan warga masjid tersebut eksklusif, dan terdapat pula isu-isu lain terkait keyakinan yang tidak sesuai dengan mayoritas keyakinan warga sekitar.
"Oleh karena itu warga menyatakan keberatan," kata Bima.
Walau sudah difasilitasi, aksi penolakan warga terjadi secara masif, Pemerintah Kota Bogor, lanjut Bima, mengambil langkah untuk mengembalikan semua berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang IMB yang mengatur tentang izin tersebut bisa dibekukan atau dicabut.
"Tapi alasannya ada dua yakni secara teknis dan gejolak sosial di warga yakni keresahan," kata Bima.
Oleh karena itu, lanjut Bima, Pemerintah Kota Bogor mengambil keputusan untuk membekukan sementara IMB, karena ada gejolak di masyarakat. Sampai dimaksimalkan, mengupayakan solusi untuk semua.
"Yang kita (Pemkot) tawarkan, setelah berkonsultasi dengan ulama terutama MUI, masjid tetap boleh berdiri tapi harus terbuka tidak boleh eksklusif dan tidak boleh tertutup, supaya bisa menjadi masjid yang dapat dikelola oleh warga. Itu persyaratan dari kami (pemerintah)," kata Bima.
Bima berharap dalam proses pembekuan sementara ini bisa dicapai kesepakatan tersebut yang mengarah pada mengakomodir aspirasi warga untuk menepis isu-isu ekslusif dan isu-isu lainnya.
Menurut Bima, untuk membekukan IMB membutuhkan proses, sedikitnya ada empat tahapan yang harus dilalui yakni diawali dengan surat dari warga, lalu wali kota membentuk tim, langkah berikutnya melakukan pengecekan ke lapangan.
"Langkah keempat melakukan kroscek serta mengkonfirmasi kepada pemegang izin. Kita semua tahapan ini sudah terlaksana baru bisa dibekukan," kata Bima.
Pemerintah Kota Bogor mengakomodir aspirasi ribuan warga yang datang melakukan aksi damai ke Balai Kota terkait penolakan pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hambal yang terletak di Jl Ahmad syam, Kecamatan Bogor Utara.
Wali Kota dan unsur Muspida menerima langsung kedatangan ribuan warga di halaman Balai Kota, lalu dan mendengar aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan massa di ruang balai kota.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
"Pemerintah Kota sudah berupaya memfasilitasi tepat waktu, sudah berkali-kali kita fasilitasi di Balai Kota, bahkan Muspida juga turun ke lapangan ke lokasi, soan (bersilaturahmi) di sana (masjid), tapi penyelesaian belum juga juga," kata Bima saat ditemui Antara, Selasa petang.
Menurutnya, secara teknis persyaratan untuk mendirikan masjid sudah dipenuhi, kemudian tahun lalu Pemerintah Kota Bogor mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Masjid Imam Ahmad bin Hambal.
Sejak IMB diterbitkan, pada perkembangannya ada dinamika sosial di sekitar masjid terkait anggapan warga masjid tersebut eksklusif, dan terdapat pula isu-isu lain terkait keyakinan yang tidak sesuai dengan mayoritas keyakinan warga sekitar.
"Oleh karena itu warga menyatakan keberatan," kata Bima.
Walau sudah difasilitasi, aksi penolakan warga terjadi secara masif, Pemerintah Kota Bogor, lanjut Bima, mengambil langkah untuk mengembalikan semua berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang IMB yang mengatur tentang izin tersebut bisa dibekukan atau dicabut.
"Tapi alasannya ada dua yakni secara teknis dan gejolak sosial di warga yakni keresahan," kata Bima.
Oleh karena itu, lanjut Bima, Pemerintah Kota Bogor mengambil keputusan untuk membekukan sementara IMB, karena ada gejolak di masyarakat. Sampai dimaksimalkan, mengupayakan solusi untuk semua.
"Yang kita (Pemkot) tawarkan, setelah berkonsultasi dengan ulama terutama MUI, masjid tetap boleh berdiri tapi harus terbuka tidak boleh eksklusif dan tidak boleh tertutup, supaya bisa menjadi masjid yang dapat dikelola oleh warga. Itu persyaratan dari kami (pemerintah)," kata Bima.
Bima berharap dalam proses pembekuan sementara ini bisa dicapai kesepakatan tersebut yang mengarah pada mengakomodir aspirasi warga untuk menepis isu-isu ekslusif dan isu-isu lainnya.
Menurut Bima, untuk membekukan IMB membutuhkan proses, sedikitnya ada empat tahapan yang harus dilalui yakni diawali dengan surat dari warga, lalu wali kota membentuk tim, langkah berikutnya melakukan pengecekan ke lapangan.
"Langkah keempat melakukan kroscek serta mengkonfirmasi kepada pemegang izin. Kita semua tahapan ini sudah terlaksana baru bisa dibekukan," kata Bima.
Pemerintah Kota Bogor mengakomodir aspirasi ribuan warga yang datang melakukan aksi damai ke Balai Kota terkait penolakan pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hambal yang terletak di Jl Ahmad syam, Kecamatan Bogor Utara.
Wali Kota dan unsur Muspida menerima langsung kedatangan ribuan warga di halaman Balai Kota, lalu dan mendengar aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan massa di ruang balai kota.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017