Polisi meringkus pelaku pembunuhan seorang perempuan yang jasadnya ditemukan di bawah tempat tidur di salah satu hotel di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar di Semarang, Senin, mengatakan bahwa pelaku EP warga Kaliwungu, Kabupaten Semarang, merupakan teman kencan korban yang diketahui bernama Nadia Juni Setya Utami, warga Kota Semarang itu.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, pelaku diduga membunuh korban akibat tersinggung dengan ucapannya.
Ia menjelaskan tersangka EP berkencan dengan korban pada 7 November 2024 di sebuah hotel di Jalan Empu Tantular, Kota Semarang.
Baca juga: Kasus anak bunuh ayah kandung sedang diusut Polres OKU Selatan
Menurut dia, pelaku diduga tersinggung terhadap ucapan korban saat berada di dalam kamar.
"Korban dicekik oleh pelaku hingga tewas," katanya.
Jasad korban kemudian ditempatkan di bawah tempat tidur dengan tujuan agar tidak ditemukan oleh pegawai hotel.
Usai membunuh korban, pelaku kemudian pergi meninggalkan hotel untuk pulang ke rumahnya di Kaliwungu, Kabupaten Semarang, pada 9 November 2024.
Baca juga: Polres Sukabumi pastikan jasad pemuda di Cisolok merupakan korban kejahatan
Saat meninggalkan hotel, pelaku sempat berpamitan dengan penjaga hotel dengan alasan akan membeli sarapan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian.
Pelaku dijerat dengan pasal pencurian karena sempat membawa kabur telepon seluler milik korban.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar di Semarang, Senin, mengatakan bahwa pelaku EP warga Kaliwungu, Kabupaten Semarang, merupakan teman kencan korban yang diketahui bernama Nadia Juni Setya Utami, warga Kota Semarang itu.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, pelaku diduga membunuh korban akibat tersinggung dengan ucapannya.
Ia menjelaskan tersangka EP berkencan dengan korban pada 7 November 2024 di sebuah hotel di Jalan Empu Tantular, Kota Semarang.
Baca juga: Kasus anak bunuh ayah kandung sedang diusut Polres OKU Selatan
Menurut dia, pelaku diduga tersinggung terhadap ucapan korban saat berada di dalam kamar.
"Korban dicekik oleh pelaku hingga tewas," katanya.
Jasad korban kemudian ditempatkan di bawah tempat tidur dengan tujuan agar tidak ditemukan oleh pegawai hotel.
Usai membunuh korban, pelaku kemudian pergi meninggalkan hotel untuk pulang ke rumahnya di Kaliwungu, Kabupaten Semarang, pada 9 November 2024.
Baca juga: Polres Sukabumi pastikan jasad pemuda di Cisolok merupakan korban kejahatan
Saat meninggalkan hotel, pelaku sempat berpamitan dengan penjaga hotel dengan alasan akan membeli sarapan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian.
Pelaku dijerat dengan pasal pencurian karena sempat membawa kabur telepon seluler milik korban.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024