Penjabat Sementara Bupati Karawang, Teppy Wawan Dharmawan menyampaikan bahwa guru harus mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya agar tidak mudah dikriminalisasi.
"Guru adalah garda terdepan dalam mencerdaskan anak bangsa. Mereka harus mendapatkan perlindungan hukum,” kata Teppy di Karawang, Kamis.
Disebutkan, kasus guru yang dipidana karena menghukum siswanya baru-baru ini ramai diperbincangkan publik. Salah satunya dialami guru honorer Supriyani yang dilaporkan seorang polisi karena menghukum anaknya di Sulawesi Tenggara. Sebelumnya, sejumlah kasus serupa juga beberapa kali terjadi.
Baca juga: Pjs Bupati Karawang dorong ASN jadi agen partisipasi Pilkada 2024
Baca juga: Pjs Bupati Karawang ajak pemuda untuk lebih berperan dalam pembangunan
Untuk mencegah peristiwa itu terjadi di Karawang, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Karawang berinisiatif memberikan perlindungan hukum bagi para tenaga pendidik atau guru, khususnya guru honorer.
"Kami menyambut baik inisiatif PGRI Karawang itu. Sebab profesi guru sangat mulia dan membutuhkan perlindungan maksimal," kata dia.
Ia mengatakan bahwa kolaborasi antara PGRI dengan pengacara harus terwujud, dan diharapkan dapat memberikan perlindungan yang optimal bagi para guru di Karawang.
“Semoga dengan sekarang punya pengacara, para guru bisa bertugas kembali dengan tenang,” kata Pjs Bupati Karawang.
Baca juga: Pjs Bupati Karawang ingatkan gudang logistik pilkada harus aman
Sementara Ketua PGRI Karawang, Uyat, menyoroti pentingnya perlindungan bagi guru dalam menghadapi siswa yang sulit didisiplinkan, seiring dengan adanya peraturan mengenai hak dan kewenangan guru untuk mendisiplinkan siswa.
Menurut dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 39 ayat 1, guru memiliki kewenangan untuk memberikan hukuman mendidik kepada siswa yang melanggar norma, tetapi hukuman tersebut diatur harus berupa teguran lisan atau peringatan, bukan tindakan kasar.
Uyat menyatakan bahwa terhadap generasi sekarang yang sedang bersekolah sudah tidak bisa lagi diberlakukan tindakan keras.
"Guru memiliki hak untuk mendisiplinkan siswa yang melanggar norma, tetapi perlu diingat, hukuman tersebut harus bersifat mendidik. Kami melindungi guru agar mereka dapat bekerja dengan tenang dan sesuai aturan," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
"Guru adalah garda terdepan dalam mencerdaskan anak bangsa. Mereka harus mendapatkan perlindungan hukum,” kata Teppy di Karawang, Kamis.
Disebutkan, kasus guru yang dipidana karena menghukum siswanya baru-baru ini ramai diperbincangkan publik. Salah satunya dialami guru honorer Supriyani yang dilaporkan seorang polisi karena menghukum anaknya di Sulawesi Tenggara. Sebelumnya, sejumlah kasus serupa juga beberapa kali terjadi.
Baca juga: Pjs Bupati Karawang dorong ASN jadi agen partisipasi Pilkada 2024
Baca juga: Pjs Bupati Karawang ajak pemuda untuk lebih berperan dalam pembangunan
Untuk mencegah peristiwa itu terjadi di Karawang, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Karawang berinisiatif memberikan perlindungan hukum bagi para tenaga pendidik atau guru, khususnya guru honorer.
"Kami menyambut baik inisiatif PGRI Karawang itu. Sebab profesi guru sangat mulia dan membutuhkan perlindungan maksimal," kata dia.
Ia mengatakan bahwa kolaborasi antara PGRI dengan pengacara harus terwujud, dan diharapkan dapat memberikan perlindungan yang optimal bagi para guru di Karawang.
“Semoga dengan sekarang punya pengacara, para guru bisa bertugas kembali dengan tenang,” kata Pjs Bupati Karawang.
Baca juga: Pjs Bupati Karawang ingatkan gudang logistik pilkada harus aman
Sementara Ketua PGRI Karawang, Uyat, menyoroti pentingnya perlindungan bagi guru dalam menghadapi siswa yang sulit didisiplinkan, seiring dengan adanya peraturan mengenai hak dan kewenangan guru untuk mendisiplinkan siswa.
Menurut dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 39 ayat 1, guru memiliki kewenangan untuk memberikan hukuman mendidik kepada siswa yang melanggar norma, tetapi hukuman tersebut diatur harus berupa teguran lisan atau peringatan, bukan tindakan kasar.
Uyat menyatakan bahwa terhadap generasi sekarang yang sedang bersekolah sudah tidak bisa lagi diberlakukan tindakan keras.
"Guru memiliki hak untuk mendisiplinkan siswa yang melanggar norma, tetapi perlu diingat, hukuman tersebut harus bersifat mendidik. Kami melindungi guru agar mereka dapat bekerja dengan tenang dan sesuai aturan," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024