Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat
melalui Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mengamankan 17 (tujuh belas) Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan peruntukan izin tinggalnya di Indonesia.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa 3 (tiga) WNA tidak ditemukan adanya pelanggaran, sedangkan 14 (empat) WNA lainnya diduga kuat melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya.
Sehingga terhadap 14 (empat) WNA tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian ke negaranya.
Proses Pendeportasian terhadap 14 (empat) WNA terbagi kedalam 7 (tujuh) gelombang sesuai dengan jadwal penerbangan masing – masing maskapai yang dilakukan secara bertahap mulai tanggal 02 November hingga 5 November melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat Ronald Arman Abdullah di Jakarta, Selasa menghimbau kepada para WNA yang akan masuk ke Wilayah Indonesia, dan Penyelenggara Kegiatan untuk dapat memastikan izin tinggal yang digunakan oleh Orang Asing sesuai dengan maskud dan tujuan kedatangannya ke Indonesia.
Dalam hal kegiatan pameran menggunakan index Visa C11. Dalam kesempatan yang sama Bapak Ronald Arman Abdullah berharap bahwa kejadian ini tidak terulang kembali pada acara pameran lainnya maupun kegiatan lain yang turut mengundang Orang Asing untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
Kantor Imigrasi Jakarta Pusat memegang teguh kewajiban sebagai instansi penegakan hukum Keimigrasian di Indonesia yaitu untuk menindak Warga Negara Asing yang melanggar peraturan perundang – undangan di Indonesia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
melalui Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mengamankan 17 (tujuh belas) Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan peruntukan izin tinggalnya di Indonesia.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa 3 (tiga) WNA tidak ditemukan adanya pelanggaran, sedangkan 14 (empat) WNA lainnya diduga kuat melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya.
Sehingga terhadap 14 (empat) WNA tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian ke negaranya.
Proses Pendeportasian terhadap 14 (empat) WNA terbagi kedalam 7 (tujuh) gelombang sesuai dengan jadwal penerbangan masing – masing maskapai yang dilakukan secara bertahap mulai tanggal 02 November hingga 5 November melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat Ronald Arman Abdullah di Jakarta, Selasa menghimbau kepada para WNA yang akan masuk ke Wilayah Indonesia, dan Penyelenggara Kegiatan untuk dapat memastikan izin tinggal yang digunakan oleh Orang Asing sesuai dengan maskud dan tujuan kedatangannya ke Indonesia.
Dalam hal kegiatan pameran menggunakan index Visa C11. Dalam kesempatan yang sama Bapak Ronald Arman Abdullah berharap bahwa kejadian ini tidak terulang kembali pada acara pameran lainnya maupun kegiatan lain yang turut mengundang Orang Asing untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
Kantor Imigrasi Jakarta Pusat memegang teguh kewajiban sebagai instansi penegakan hukum Keimigrasian di Indonesia yaitu untuk menindak Warga Negara Asing yang melanggar peraturan perundang – undangan di Indonesia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024