Badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bekasi Cikarang menggelar sosialisasi kepatuhan program kepada pemilik usaha klinik bekerja sama dengan dinas kesehatan serta kejaksaan negeri setempat.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang Hendrayanto menyebutkan kegiatan ini sebagai upaya tindak lanjut dari penyerahan surat kuasa khusus yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kepada pemilik usaha klinik kesehatan.
"Surat kuasa itu berkaitan tindakan ketidakpatuhan dengan belum mendaftarkan pemberi kerja maupun badan usaha berikut tenaga kerja ke BPJS Ketenagakerjaan," katanya di Cikarang, Rabu.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Cikarang salurkan manfaat santunan JKM petugas pemilu
Baca juga: BPJAMSOSTEK Cikarang santuni dua ahli waris pekerja rentan
Baca juga: BPJAMSOSTEK Cikarang salurkan manfaat santunan JKM petugas pemilu
Baca juga: BPJAMSOSTEK Cikarang santuni dua ahli waris pekerja rentan
Ia mengatakan kegiatan ini diisi dengan pemberian edukasi dari sejumlah narasumber terkait yakni Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Yashinta Irinne Mariana serta Kepala Dinas Kesehatan Alamsyah.
Dalam kesempatan itu dirinya turut mengimbau segenap pemilik usaha klinik kesehatan di bawah naungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi untuk segera mendaftarkan kepesertaan program BPJAMSOSTEK.
Pendaftaran kepesertaan ini bertujuan agar para pekerja dapat terlindungi dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku terdapat ketentuan bahwa pemberi upah berkewajiban untuk mendaftarkan pekerja mereka menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Cikarang santuni ahli waris anggota BPD Mekarjaya
Hendrayanto juga menyebutkan sinergi dengan institusi kejaksaan berkaitan persoalan ini merupakan salah satu upaya meningkatkan jumlah kepatuhan para pemberi kerja maupun badan usaha terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja.
"Dan upaya ini tentu akan berimbas terhadap peningkatan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sehingga perlindungan secara menyeluruh atau universal coverage kepada para tenaga kerja Indonesia dapat terwujud," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024