Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, meringkus 23 orang tersangka penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan keras lainnya dalam kurun waktu satu bulan.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi pers di Kota Bogor, Selasa, mengatakan 23 tersangka ditangkap selama 17 September hingga 22 Oktober 2024.
Bismo menyebutkan, dari 23 tersangka, 11 di antaranya merupakan tersangka penyalahgunaan sabu-sabu, 10 tersangka kasus tembakau sintetis, satu orang kasus ganja, dan satu orang kasus obat keras lainnya.
“Pelaku yang penyalahgunaan sabu-sabu ada 11 orang, dimana dua residivis. Sebelumnya itu di tangani oleh putusan PN Depok tersangka ke dua diputus oleh PN Bandung,” kata Bismo.
Baca juga: Polresta Bogor ungkap kasus peredaran narkoba berbungkus teh dari China
Baca juga: Polresta Bogor Kota tangkap 34 pengguna dan pemilik narkotika dalam satu bulan
Ia menyebutkan, barang bukti yang diamankan dari para tersangka berupa sabu 96,31 gram, ganja 36,51 gram, tembakau sintetis 870,27 gram, dan obat keras tertentu 1.061 butir.
“Barang bukti yang kita amankan, untuk sabu-sabu sebanyak 96,31 gram, ganja 36,51 gram, tembakau sintetis 870,27 gram dan obat keras tertentu ada 1.061 butir,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra mengungkapkan, tersangka yang ditangkap berstatus pengedar dan kurir. Polisi masih melakukan penyelidikan terkait bandar atau pemasoknya.
Baca juga: Polresta Bogor bentuk kampung tangguh bebas narkoba
Eka mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 111 dan 112 Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 5-20 tahun penjara.
“Untuk tersangka ganja, ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kemudian untuk sabu-sabu dan tembakau sintetis 5-20 tahun penjara. Untuk pelaku obat keras tertentu, ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024