Mahkamah Agung berkomitmen tidak akan melindungi anggotanya yang melakukan perbuatan tidak benar, termasuk para hakim dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur.

“Tentu MA berkomitmen tidak akan melindungi anggota yang melakukan perbuatan yang tidak benar. Yang kedua, ke depan, tentu akan intensif, akan selalu rutin melakukan pembinaan-pembinaan kepada para hakim,” ujar Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA RI, Jakarta, Senin.

Menurut Yanto, sejatinya telah banyak regulasi yang mengawasi kinerja hakim, termasuk badan/lembaga seperti Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan MA. Selain itu, terdapat pula pengawasan yang melekat oleh Ketua MA.

Ia mengatakan, pimpinan MA tidak hentinya memberikan pembinaan kepada hakim.

Baca juga: ATR/BPN dan MA gelar pelatihan sertifikasi hakim pertanahan dan tata ruang

Dikatakan Yanto, Ketua MA Sunarto akan memberi arahan secara langsung kepada pimpinan pengadilan tinggi.

Pada hari Senin ini, tambah dia, Ketua MA telah melakukan pembinaan dan pengarahan kepada ketua pengadilan tinggi agama se-Indonesia. Berikutnya akan dilanjutkan dengan pembinaan ketua pengadilan tinggi, pengadilan tata usaha negara, dan pengadilan militer.

“Dan tadi kebijakan pimpinan MA memberi kewenangan kepada ketua pengadilan tinggi untuk melakukan tindakan yang dianggap perlu dalam hal terjadi penyimpangan,” imbuh Juru Bicara MA.

Dikatakan pula oleh Yanto, Ketua MA dalam waktu dekat akan melaksanakan konsolidasi internal, yakni dengan para hakim agung.

Baca juga: MA sebut bisa selesaikan perkara secara cepat

“Pada hari Selasa, 29 Oktober 2024, pukul 11.00 WIB yang dilaksanakan bersamaan dengan rapat rutin, agar Yang Mulia Hakim Agung mengetahui dan mendapatkan informasi tentang perkembangan di MA,” sambung dia.

Diketahui bahwa pada Rabu (23/10), penyidik Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi. Ketiga hakim tersebut ialah ED, HH, dan M.

Ketiga hakim dimaksud merupakan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Ronald Tannur di tingkat pertama dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Ketiganya membebaskan Ronald Tannur dari segala dakwaan.

Baca juga: Ketua MA dorong kades dan lurah jadi " juru damai"

Dalam perkembangannya, Jumat (25/10), penyidik Kejagung juga menetapkan mantan pejabat MA, ZR, sebagai tersangka dugaan pemufakatan jahat suap perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi. ZR diminta oleh LR, pengacara Ronald Tannur yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, untuk memuluskan perkara kasasi Ronald Tannur.

MA pun telah membentuk tim pemeriksa guna melakukan klarifikasi terhadap majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur. Tim pemeriksa tersebut diketuai oleh Ketua Kamar Pengawasan MA Dwiarso Budi Santiarto.

Pewarta: Fath Putra Mulya

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024