Kepemilikan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dianggap penting untuk memberikan penjaminan bagi masyarakat dalam mengakses layanan di fasilitas kesehatan. namun, sesuai dengan regulaasi. bagi anak yang berusia lebih dari tahun 21 tahun sudah tidak lagi masuk ke dalam penjamin orang tuanya dan sudah tidak dapat dijamin oleh Program JKN.

Apabila status kepesertaannya ingin diaktifkan kembali, maka peserta harus menyertakan surat keterangan yang mengatakan bahwa peserta tersebut masih dalam masa kuliah.

Seperti yang dialami oleh Desi Fitriani (23), seorang mahasiswi yang berdomisili di Kecamatan Tapos yang baru saja menyelesaikan pendidikan sarjananya. Ia datang ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Depok untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya yang sudah tidak aktif.

Sebelumnya, Desi merupakan peserta JKN yang kepesertaannya masih masuk ke dalam tanggungan orang tua yang bekerja sebagai pegawai swasta. Namun, karena saat ini usia Desi sudah di atas 21 tahun dan masa studi pendidikannya telah berakhir, ia tidak lagi memenuhi syarat sebagai peserta tanggungan orang tua.

Baca juga: Wiyah senang banyak manfaat dari BPJS kesehatan

“Sebelumnya kepesertaan pada Program JKN saya ditanggung oleh perusahaan orang tua. Lalu berdasarkan informasi yang saya dapatkan, untuk batas usia anak yang bisa ditanggung oleh Program JKN orang tua itu adalah 21 tahun dan maksimal usia 25 tahun jika anak tersebut masih menempuh pendidikan," katanya.

Tetapi, apabila anak sudah berusia di atas 21 tahun dan tidak lagi sedang menempuh pendidikan, maka hak kepesertaan pada Program JKN anak akan non aktif. Oleh sebab itu, saat ini saya ingin mengaktifkan kembali kepesertaan JKN saya dengan dialihkan ke segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau sering disebut dengan peserta mandiri untuk hak kelas rawat di kelas tiga.

Desi yang datang untuk mengurus perpindahan status kepesertaan JKN yang awalnya merupakan tanggungan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) menjadi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri menyampaikan kesannya setelah menerima pelayanan yang diberikan oleh petugas frontliner di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Depok.

Menurut Desi, proses pengurusan untuk pengaktifan kepesertaannya menjadi peserta PBPU atau mandiri dan persyaratan administrasi yang dibutuhkan cukup mudah dan petugas yang melayani pun sangat ramah, sehingga ia merasa nyaman untuk mengurus keperluannya di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Depok dan ia juga mendapatkan informasi yang jelas terkait prosedur penggunakan kartu JKN.

Baca juga: Program JKN lindungi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali

Bukan hanya itu, Desi juga menyebut, pelayanan yang ia terima di fasilitas kesehatan tidak kalah bagusnya dengan apa yang ia raskan di kantor cabang. Ia bercerita bahwa dirinya sempat mengalami sakit di bagian perut berkepanjangan. Lalu, akhirnya ia pergi ke klinik untuk berobat dan setelah menajalni pemeriksaan, akhirnya dokter mendiagnosa Desi terkena infeksi usus hingga yang membuat dirinya disarankan untuk mendapatkan pelayanan pengobatan lebih lanjut di rumah sakit.

"Setelah mendapatkan rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) lalu saya dirujuk ke Rumah Sakit Simpangan Depok untuk menjalankan operasi dan kemudian harus dirawat inap. Dari awal operasi sampai dengan rawat inap saya mendapatkan pelayanan yang memuaskan serta seluruh pembiayaan semuanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan,” cerita Desi.

Desi melanjutkan, dia mengaku sangat bersyukur sudah menjadi bagian dari peserta Program JKN karena dinilai dapat memberikan jaminan kesehatan dan melindungi masyarakat banyak. Dalam kesempatan itu, Desi juga mengutarakan dengan adanya Program JKN ini sangat membantu sekali, terkhusus bagi masyarakat yang perekonomiannya menengah ke bawah.

Jadi apabila sedang membutuhkan layanan kesehatan untuk berobat, peserta JKN cukup mengunjungi puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan fasilitas kesehatan peserta Program JKN terdaftar tanpa mengeluarkan biaya tambahan. Jika memang indikasi penyakit tersebut tidak dapat ditangani di Faskes maka Faskes tersebut akan mengeluarkan rujukan untuk mendapatkan perawatan lebih intens di rumah sakit.

Baca juga: Sri: Wirausaha juga butuh jaminan kesehatan nasional

Saya merasa sangat tertolong dengan adanya Program JKN ini, karena terbilang saya cukup sering menggunakannya. Tidak lama dari operasi infeksi usus itu saya terkena Demam Berdarah Dengue (DBD) karena memang pada saat itu sedang musim di lingkungan rumah saya.

Kembali saya dirujuk ke RS Simpangan Depok karena biasanya faskes tempat saya berobat mengeluarkan rujukan ke RS Simpangan. Saat itu saya sama sekali tidak mengeluarkan biaya sepeser pun untuk biaya perawatan maupun obat-obatan dan termasuk untuk tes laboratorium,” ujar Desi.

Bagi Desi, jika dia tidak terdaftar sebagai peserta JKN, mau berapa banyak biaya yang harus ia keluarkan untuk menjalani proses pengobatan di rumah sakit yang terbilang tidak sedikit itu. Tetapi dengan adanya Program JKN dan rutin membayarkan iuran setiap bulannya dapat menolong Desi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di Faskes.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024