Pasca dibubarkan oleh pemerintah melalui Perppu No. 2/2017, anggota/simpatisan HTI masih tetap melakukan "perlawanan politik dan hukum" beraliansi dengan beberapa kelompok seperti Presidium Alumni 212 dan kelompok atau individu yang menolak kehadiran produk hukum tersebut, dimana mereka mencoba mengangkat isu Perppu No. 2/2017 untuk dijadikan isu bersama melawan pemerintah secara konstitusional.
Di samping itu, isu HTI ini juga dipolitisasi berbagai kalangan untuk kepentingan Pilpres 2019, menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi ataupun mengkampanyekan bahwa melalui Perppu No. 2/2017 ternyata pemerintah saat ini anti Islam, otoriter, "mau menang sendiri" dan sok jagoan.
Di sisi yang lain, kelompok marginal yang rentan walaupun mayoritas mendukung kelahiran Perppu No.2/2017 juga khawatir mereka telah menjadi sasaran kemarahan kelompok HTI dan yang bersimpati dengan HTI, dimana mereka juga menuntut pemerintah agar membubarkan organisasi Syiah yang ada di Jakarta dan kelompok komunis melalui Perppu No. 2/2017 karena dinilai lebih membahayakan dari HTI, sekaligus menunjukkan Perppu tersebut diterbitkan tidak hanya menyasar Ormas Islam, sehingga semua kelompok masyarakat merasakan memperoleh keadilan hukum dan keadilan politik.
Sementara itu, di sisi yang lain kelompok-kelompok yang perlu dipertanyakan nasionalisme serta yang diduga juga mempunyai ideologi berseberangan dengan Pancasila, walaupun dalam melakukan kegiatannya kelompok ini semakin pandai "membungkus" acara penyebaran ideologinya baik dengan acara peluncuran buku, nonton bareng dan diskusi film ataupun kegiatan yang bernuansa ilmiah di kampus-kampus serta mereka juga intens muncul ke permukaan.
Kegiatan tersebut diprakarsai oleh aktivis yang patut diduga juga memiliki ideologi yang mempertanyakan Pancasila atau tidak sepakat dengan Pancasila. Mereka aktif melakukan propaganda melalui pemutaran film dokumenter yang mengkritisi dugaan pelanggaran HAM berat di masa lalu atau di masa Orde Baru. Mereka juga telah membentuk organisasi dalam rangka menyelesaikan masalah pelanggaran HAM berat masa lalu dan mendukung upaya menuntut permintaan maaf pemerintah terkait pelanggaran berat HAM masa lalu tersebut, walaupun sebenarnya.
Potensi ancaman lainnya adalah kelompok teroris global yang tengah diperangi di berbagai negara saat ini, yaitu ISIS, juga menjadi ancaman bagi Indonesia terutama atas narasi terorisme yang mereka bentuk dan sebarkan. Narasi yang digunakan oleh ISIS dalam memperkuat ajakan guna bergabung dengan kelompok ini juga dilakukan dengan berbagi macam cara dan media. Metode yang digunakan oleh ISIS di Indonesia, antara lain seperti testimoni atau kesaksian; iming-iming uang untuk hijrah; mengadakan seminar-seminar anti-ISIS; dan situs internet dan media sosial (Facebook, Twitter, YouTube). Narasi yang dibentuk dan disebarkan oleh para pelaku terorisme tetap ada dan terus disebarkan oleh para teroris yang ada terutama di Indonesia.
Penyebaran propaganda kelompok teror dan radikal ini juga terinspirasi oleh perkembangan global dan regional yang dinilai oleh mereka telah mengancam eksistensi mereka pada khususnya, namun mereka memutarbalikkan fakta bahwa perkembangan lingstra global, regional dan nasional telah merugikan kelompok mayoritas di Indonesia yaitu kelompok muslim, sehingga yang menjadi sasaran propaganda kelompok teror dan radikal pada umumnya adalah generasi muda yang kurang terdidik serta kurang kuat wawasan kebangsaannya. Aksi penyebaran propaganda atau narasi yang diciptakan kelompok teror dan radikal jelas bertentangan dengan landasan ideologis negara yaitu Pancasila dan landasan konstitusional negara yaitu UUD 1945.
Salah satu bukti penyebaran narasi atau propaganda kelompok radikal dan teror yaitu sekitar September 2016, grup simpatisan ISIS bernama "Ghuroba Channel" memposting ajakan bergabung menjadi mujahid di Poso dan penggalangan dana. Sementara itu, grup sel "Komando Nusantara" memposting persiapan merakit bom dan grup "Ukhuwah Islamiyah" memuat provokasi kekerasan terhadap individu non ISIS. Sedangkan, website pendukung ISIS kembali aktif dan siap menyebarkan berita serta paham radikal. Kemudian, komunitas Azzam Dakwah Center setiap hari Jum'at memposting berita untuk mendukung ISIS.
Perkembangan Sikon strategis ini jika tidak diantisipasi akan membenarkan propaganda kelompok teror dan radikal adalah fakta nyata dalam kehidupan sehari-hari, karena penyebaran narasi atau propaganda teror yang berkelanjutan dengan menggunakan Medsos akan berdampak antara lain: pertama, munculnya self radicalization yang memicu gerakan-gerakan "lone-wolf" atau pelaku teror tunggal. Kedua, makin banyak simpatisan ISIS atau masyarakat luas yang ingin mengetahui tentang ISIS sehingga rela bergabung menjadi mujahid. Ketiga, meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan nasional.
Upaya pemerintah
Sementara itu, potensi munculnya konflik terbuka dapat terlihat dari adanya reaksi Ormas dan masyarakat di beberapa daerah kabupaten dan kota menyikapi isu kebangkitan komunisme. Aksi unjuk rasa penolakan disertai pembakaran bendera dan simbol PKI menunjukan bahwa masyarakat secara sadar turut serta dalam penolakan paham komunis. Hal tersebut juga mengindikasikan akan adanya perlawanan jika kemudian Pemerintah memfasilitasi pembongkaran kuburan massal 1965 ataupun kebijakan lainnya yang dinilai memberikan gerak terhadap kelompok komunis yang menamakan diri korban pelanggaran HAM 1965.
Dalam perspektif yang lebih strategis, masyarakat sebenarnya mempertanyakan apa yang sudah dan akan dilakukan pemerintah dalam meminimalisir potensi-potensi ancaman yang dapat mengoyak dan merobek masa depan bangsa ini. Masyarakat sebenarnya menginginkan agar jajaran pemerintah baik yang bergerak di bidang aparat keamanan, aparat penegak hukum ataupun aparat intelijen mendalami bahkan melakukan penelitian terkait krusialnya perkembangan Sikon yang terjadi, agar pada akhirnya pemerintah dapat diperoleh informasi akurat untuk meredam riak-riak yang mungkin terjadi, termasuk bermanfaat untuk dijadikan informasi dasar melakukan tahapan pendekatan secara administratif, hukum, persuasif dan politik terhadap mereka-mereka yang selama ini masih menyimpan potensi-potensi mengancam negeri ini.
Menyikapi perkembangan propaganda kelompok teror yang masih intens terjadi di Medsos, maka kegiatan kontra maupun cipta opini melalui media jejaring sosial merupakan salah satu bentuk atau sarana penggalangan dalam rangka mendukung dan mengamankan kebijakan pemerintah demi terselenggaranya berbagai program pembangunan nasional. Kegiatan tersebut dirasakan cukup krusial dalam menghadapi pertarungan atau perang informasi (information warfare) pada jaman digital saat ini. Dengan dukungan teknologi dan penggunaan akses internet yang cukup tinggi di Indonesia, bentuk operasi penggalangan demikian juga dirasakan penting untuk terus dilakukan, mengingat salah satu aspek penting dari operasi penggalangan adalah repetisi (pengulangan terus menerus) informasi yang disebarkan secara masif dan kontinyu (berkelanjutan). Dan yang paling penting, kegiatan seperti ini harus dilakukan secara menyeluruh, meluas, melibatkan banyak kalangan atau tidak dapat ditumpukan hanya kepada satu kalangan saja, karena akan kedodoran.
*) Pengamat masalah strategis Indonesia. Tinggal di Tabanan, Bali.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
Di samping itu, isu HTI ini juga dipolitisasi berbagai kalangan untuk kepentingan Pilpres 2019, menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi ataupun mengkampanyekan bahwa melalui Perppu No. 2/2017 ternyata pemerintah saat ini anti Islam, otoriter, "mau menang sendiri" dan sok jagoan.
Di sisi yang lain, kelompok marginal yang rentan walaupun mayoritas mendukung kelahiran Perppu No.2/2017 juga khawatir mereka telah menjadi sasaran kemarahan kelompok HTI dan yang bersimpati dengan HTI, dimana mereka juga menuntut pemerintah agar membubarkan organisasi Syiah yang ada di Jakarta dan kelompok komunis melalui Perppu No. 2/2017 karena dinilai lebih membahayakan dari HTI, sekaligus menunjukkan Perppu tersebut diterbitkan tidak hanya menyasar Ormas Islam, sehingga semua kelompok masyarakat merasakan memperoleh keadilan hukum dan keadilan politik.
Sementara itu, di sisi yang lain kelompok-kelompok yang perlu dipertanyakan nasionalisme serta yang diduga juga mempunyai ideologi berseberangan dengan Pancasila, walaupun dalam melakukan kegiatannya kelompok ini semakin pandai "membungkus" acara penyebaran ideologinya baik dengan acara peluncuran buku, nonton bareng dan diskusi film ataupun kegiatan yang bernuansa ilmiah di kampus-kampus serta mereka juga intens muncul ke permukaan.
Kegiatan tersebut diprakarsai oleh aktivis yang patut diduga juga memiliki ideologi yang mempertanyakan Pancasila atau tidak sepakat dengan Pancasila. Mereka aktif melakukan propaganda melalui pemutaran film dokumenter yang mengkritisi dugaan pelanggaran HAM berat di masa lalu atau di masa Orde Baru. Mereka juga telah membentuk organisasi dalam rangka menyelesaikan masalah pelanggaran HAM berat masa lalu dan mendukung upaya menuntut permintaan maaf pemerintah terkait pelanggaran berat HAM masa lalu tersebut, walaupun sebenarnya.
Potensi ancaman lainnya adalah kelompok teroris global yang tengah diperangi di berbagai negara saat ini, yaitu ISIS, juga menjadi ancaman bagi Indonesia terutama atas narasi terorisme yang mereka bentuk dan sebarkan. Narasi yang digunakan oleh ISIS dalam memperkuat ajakan guna bergabung dengan kelompok ini juga dilakukan dengan berbagi macam cara dan media. Metode yang digunakan oleh ISIS di Indonesia, antara lain seperti testimoni atau kesaksian; iming-iming uang untuk hijrah; mengadakan seminar-seminar anti-ISIS; dan situs internet dan media sosial (Facebook, Twitter, YouTube). Narasi yang dibentuk dan disebarkan oleh para pelaku terorisme tetap ada dan terus disebarkan oleh para teroris yang ada terutama di Indonesia.
Penyebaran propaganda kelompok teror dan radikal ini juga terinspirasi oleh perkembangan global dan regional yang dinilai oleh mereka telah mengancam eksistensi mereka pada khususnya, namun mereka memutarbalikkan fakta bahwa perkembangan lingstra global, regional dan nasional telah merugikan kelompok mayoritas di Indonesia yaitu kelompok muslim, sehingga yang menjadi sasaran propaganda kelompok teror dan radikal pada umumnya adalah generasi muda yang kurang terdidik serta kurang kuat wawasan kebangsaannya. Aksi penyebaran propaganda atau narasi yang diciptakan kelompok teror dan radikal jelas bertentangan dengan landasan ideologis negara yaitu Pancasila dan landasan konstitusional negara yaitu UUD 1945.
Salah satu bukti penyebaran narasi atau propaganda kelompok radikal dan teror yaitu sekitar September 2016, grup simpatisan ISIS bernama "Ghuroba Channel" memposting ajakan bergabung menjadi mujahid di Poso dan penggalangan dana. Sementara itu, grup sel "Komando Nusantara" memposting persiapan merakit bom dan grup "Ukhuwah Islamiyah" memuat provokasi kekerasan terhadap individu non ISIS. Sedangkan, website pendukung ISIS kembali aktif dan siap menyebarkan berita serta paham radikal. Kemudian, komunitas Azzam Dakwah Center setiap hari Jum'at memposting berita untuk mendukung ISIS.
Perkembangan Sikon strategis ini jika tidak diantisipasi akan membenarkan propaganda kelompok teror dan radikal adalah fakta nyata dalam kehidupan sehari-hari, karena penyebaran narasi atau propaganda teror yang berkelanjutan dengan menggunakan Medsos akan berdampak antara lain: pertama, munculnya self radicalization yang memicu gerakan-gerakan "lone-wolf" atau pelaku teror tunggal. Kedua, makin banyak simpatisan ISIS atau masyarakat luas yang ingin mengetahui tentang ISIS sehingga rela bergabung menjadi mujahid. Ketiga, meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan nasional.
Upaya pemerintah
Sementara itu, potensi munculnya konflik terbuka dapat terlihat dari adanya reaksi Ormas dan masyarakat di beberapa daerah kabupaten dan kota menyikapi isu kebangkitan komunisme. Aksi unjuk rasa penolakan disertai pembakaran bendera dan simbol PKI menunjukan bahwa masyarakat secara sadar turut serta dalam penolakan paham komunis. Hal tersebut juga mengindikasikan akan adanya perlawanan jika kemudian Pemerintah memfasilitasi pembongkaran kuburan massal 1965 ataupun kebijakan lainnya yang dinilai memberikan gerak terhadap kelompok komunis yang menamakan diri korban pelanggaran HAM 1965.
Dalam perspektif yang lebih strategis, masyarakat sebenarnya mempertanyakan apa yang sudah dan akan dilakukan pemerintah dalam meminimalisir potensi-potensi ancaman yang dapat mengoyak dan merobek masa depan bangsa ini. Masyarakat sebenarnya menginginkan agar jajaran pemerintah baik yang bergerak di bidang aparat keamanan, aparat penegak hukum ataupun aparat intelijen mendalami bahkan melakukan penelitian terkait krusialnya perkembangan Sikon yang terjadi, agar pada akhirnya pemerintah dapat diperoleh informasi akurat untuk meredam riak-riak yang mungkin terjadi, termasuk bermanfaat untuk dijadikan informasi dasar melakukan tahapan pendekatan secara administratif, hukum, persuasif dan politik terhadap mereka-mereka yang selama ini masih menyimpan potensi-potensi mengancam negeri ini.
Menyikapi perkembangan propaganda kelompok teror yang masih intens terjadi di Medsos, maka kegiatan kontra maupun cipta opini melalui media jejaring sosial merupakan salah satu bentuk atau sarana penggalangan dalam rangka mendukung dan mengamankan kebijakan pemerintah demi terselenggaranya berbagai program pembangunan nasional. Kegiatan tersebut dirasakan cukup krusial dalam menghadapi pertarungan atau perang informasi (information warfare) pada jaman digital saat ini. Dengan dukungan teknologi dan penggunaan akses internet yang cukup tinggi di Indonesia, bentuk operasi penggalangan demikian juga dirasakan penting untuk terus dilakukan, mengingat salah satu aspek penting dari operasi penggalangan adalah repetisi (pengulangan terus menerus) informasi yang disebarkan secara masif dan kontinyu (berkelanjutan). Dan yang paling penting, kegiatan seperti ini harus dilakukan secara menyeluruh, meluas, melibatkan banyak kalangan atau tidak dapat ditumpukan hanya kepada satu kalangan saja, karena akan kedodoran.
*) Pengamat masalah strategis Indonesia. Tinggal di Tabanan, Bali.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017