Bekasi (Antara Megapolitan) - Penangkapan terhadap artis sinteron Tukang Bubur Naik Haji, Rio Reifan (32), atas tuduhan mengonsumsi narkoba bermula dari kecurigaan polisi terhadap perilaku tersangka yang memarkirkan mobil di bahu Jalan Raya Caman, Kota Bekasi, Minggu (13/8) malam.
"Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sedang berpatroli dan mendapati mobil tersangka terparkir di bahu Jalan Raya Caman, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat," kata Wakapolrestro Bekasi Kota AKBP Widjonarko di Bekasi, Senin.
Mobil sedan jenis Toyota Vios hitam B 54 KTI di bahu jalan sebelah kiri, kemudian petugas menanyakan surat-surat kendaraan, namun tersangka tidak bisa memperlihatkannya.
Dua petugas PJR pun melanjutkan proses pemeriksaan terhadap mobil tersangka dan menemukan barang bukti penyalahgunaan narkoba berupa alat hisap cangklong, pipet dan bong.
Selanjutnya petugas menghubungi petugas piket Satuan Narkoba Polrestro Bekasi Kota dan membawa mobil tersangka ke pos Balai Kemitraan Polisi dan Masyarakat (BKPM) Mega Bekasi Hypermal, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan.
"Petugas BKPM menggeledah mobil tersangka lalu menemukan tas coklat merk Polo Team berisi 1 klip bening sabu-sabu yang ditaruh di tempat kacamata merk Nuke hijau," katanya.
Menurut Widjonarko, tersangka memberikan keterangan kepada polisi bahwa dirinya telah mengonsumsi narkoba di salah satu tempat hiburan di Jakarta.
Alasan dirinya memarkir kendaraan di bahu Jalan Raya Caman dikarenakan Rio berniat kembali mengonsumsi sabu-sabu di dalam kendaraan, namun keburu didatangi petugas PJR.
"Pengakuan tersangka memarkir kendaraannya di bahu jalan karena ada niatan untuk kembali mengonsumsi narkoba," katanya.
Rio mengakui bahwa barang haram itu merupakan miliknya yang dia dapat dari seorang pengedar yang kini berstatus buron.
Tersangka kini diamankan dalam penjara Mapolrestro Bekasi Kota dengan dijerat Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
"Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sedang berpatroli dan mendapati mobil tersangka terparkir di bahu Jalan Raya Caman, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat," kata Wakapolrestro Bekasi Kota AKBP Widjonarko di Bekasi, Senin.
Mobil sedan jenis Toyota Vios hitam B 54 KTI di bahu jalan sebelah kiri, kemudian petugas menanyakan surat-surat kendaraan, namun tersangka tidak bisa memperlihatkannya.
Dua petugas PJR pun melanjutkan proses pemeriksaan terhadap mobil tersangka dan menemukan barang bukti penyalahgunaan narkoba berupa alat hisap cangklong, pipet dan bong.
Selanjutnya petugas menghubungi petugas piket Satuan Narkoba Polrestro Bekasi Kota dan membawa mobil tersangka ke pos Balai Kemitraan Polisi dan Masyarakat (BKPM) Mega Bekasi Hypermal, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan.
"Petugas BKPM menggeledah mobil tersangka lalu menemukan tas coklat merk Polo Team berisi 1 klip bening sabu-sabu yang ditaruh di tempat kacamata merk Nuke hijau," katanya.
Menurut Widjonarko, tersangka memberikan keterangan kepada polisi bahwa dirinya telah mengonsumsi narkoba di salah satu tempat hiburan di Jakarta.
Alasan dirinya memarkir kendaraan di bahu Jalan Raya Caman dikarenakan Rio berniat kembali mengonsumsi sabu-sabu di dalam kendaraan, namun keburu didatangi petugas PJR.
"Pengakuan tersangka memarkir kendaraannya di bahu jalan karena ada niatan untuk kembali mengonsumsi narkoba," katanya.
Rio mengakui bahwa barang haram itu merupakan miliknya yang dia dapat dari seorang pengedar yang kini berstatus buron.
Tersangka kini diamankan dalam penjara Mapolrestro Bekasi Kota dengan dijerat Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017