Karawang (Antara Megapolitan) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Jawa Barat, masih memantapkan pelayanan terpadu satu pintu penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia.

"Pelayanan terpadu untuk TKI ini rencananya akan diuji coba pada Agustus ini," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat Suroto, saat dihubungi di Karawang, Minggu.

Ia mengatakan, pelayanan terpadu satu pintu penempatan dan perlindungan TKI tersebut merupakan gabungan layanan antarlembaga, seperti Disnakertrans, Polres Karawang, Dinas Kesehatan, Kantor Imigrasi, dan lain-lain.

Layanannya dilakukan secara terintegrasi, yakni melayani dokumen kependudukan, rekomendasi paspor, sertifikat kesehatan, pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan lain-lain.

Di antara tujuan pelayanan terpadu satu pintu penempatan dan perlindungan TKI ialah untuk menghindari kasus-kasus pemalsuan dokumen calon TKI yang selama ini terjadi di tingkat sponsor calon TKI.

"Ini bentuk antisipasi dari maraknya sponsor calon TKI nakal," kata dia.

Dengan adanya layanan itu diharapkan akan memudahkan setiap calon TKI asal Karawang yang akan bekerja ke luar negeri.

Catatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat, rata-rata warga Karawang yang berangkat ke luar negeri untuk menjadi TKI mencapai 2.000 orang per tahun. Adapun uang kiriman TKI ini, mencapai Rp 2,8 miliar per bulannya.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017