Karawang (Antara Megapolitan) - Puluhan preman yang ditangkap atas dugaan pungutan liar kepada pengantar jamaah calon haji di kompleks kantor Pemerintah Kabupaten Karawang, Jabar, Selasa (8/8) malam, menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), Kamis.

"Dari 32 orang yang ditangkap, sebanyak 28 orang menjalani sidang tipiring," kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Maradona Armin Mappaseng, saat dihubungi di Karawang, Kamis.

Sedangkan emmpat orang diduga preman lainnya tidak sidang, tapi langsung dikembalikan ke keluarganya. Tiga dari empat orang dikembalikan ke keluarganya karena masih dibawah umur.

"Satu orang lainnya dikembalikan ke keluarganya karena mengalami gangguan kejiwaan," katanya.

Bagi 28 orang diduga preman lainnya dihukum sesuai dengan putusan majelis hakim pada sidang tindak pidana ringan.

Atas kejadian dugaan pungutan liar dengan modus meminta uang parkir dengan tarif tinggi, Kasatreskrim Polres Karawang mengimbau agar masyarakat lebih jeli dan kritis mengenai keabsahan tiket atau karcis parkirnya.

"Kalau kita tidak kritis, nanti akan membuat subur pungutan-pungutan parkir yang tidak sah," kata dia.

Sementara itu, pada Selasa (8/8) malam, Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Karawang menangkap 32 preman yang melakukan pungutan liar kepada pengantar jamaah calon haji di kompleks pemerintah kabupaten setempat.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti sejumlah uang tunai hasil pungli dan karcis parkir yang diduga tidak sah.

Penangkapan itu sendiri berawal dari keluhan pengantar jamaah calon haji di Karawang mengenai maraknya aksi pungli dengan modus meminta uang parkir dengan tarif Rp10 ribu untuk kendaraan roda empat.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017