Masyarakat Kabupaten Subang, Jawa Barat, patut berbangga menyusul segera dibangunnya dua kawasan ekonomi khusus yang dirancang dapat mempercepat perkembangan ekonomi secara merata di kawasan ini.

Dua zona ekonomi khusus itu ialah Kawasan Ekonomi Khusus Patimban yang bakal dikembangkan oleh PT Wahana Mitra Semesta dan Kawasan Ekonomi Khusus Subang akan dikelola oleh PT Aneka Bumi Cipta.

Kawasan ekonomi khusus merupakan area dengan batas-batas tertentu dalam suatu wilayah atau daerah, untuk melaksanakan fungsi ekonomi dan memperoleh fasilitas tertentu.

Kawasan ekonomi khusus ini dikembangkan melalui persiapan area yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategis, untuk memfasilitasi kegiatan industri, ekspor, impor, serta kegiatan ekonomi lainnya yang bernilai ekonomi tinggi dan berdaya saing internasional.

Dikutip dari laman resmi Sekretariat Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, kawasan ekonomi khusus dibangun untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investasi, ekspor, dan kegiatan perdagangan guna mendorong laju pertumbuhan ekonomi sebagai percepatan reformasi ekonomi.

Kemajuan ini tentu didukung oleh beragam manfaat bagi para investor, seperti kemudahan di bidang fiskal, perpajakan, dan bea cukai.

Kemudahan lainnya tersedia untuk area non-fiskal seperti birokrasi, pengaturan khusus ketenagakerjaan, imigrasi, serta pelayanan dan tata tertib yang efisien.

Kawasan ekonomi khusus ini muncul atas dasar kebijakan strategis Pemerintah, dengan tujuan sebagai upaya pengembangan pusat
pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi nasional, mendukung industrialisasi, dan memperbesar penyerapan tenaga kerja.

Penjabat Bupati Subang Imran dan Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin pada bulan lalu mengumumkan disetujuinya rencana dua pembangunan kawasan ekonomi khusus di wilayah Subang.

Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus secara resmi telah menyetujui usulan pembentukan kawasan ekonomi khusus baru di bagian utara Jawa Barat, yakni Kabupaten Subang.

Pembentukan dua kawasan ekonomi khusus ini diharapkan bisa mendorong ekonomi tidak hanya di wilayah Subang, namun juga dapat
mendorong pengembangan ekonomi di kawasan Jabar utara seperti Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat menyebutkan Kawasan Ekonomi Khusus Patimban terletak di Subang yang dirancang sebagai kawasan ekonomi khusus manufaktur, dengan kegiatan usaha produksi pengolahan hilirisasi petrokimia, baterai EV, dan semikonduktor, logistik dan distribusi, serta pengembangan energi.

Kawasan Ekonomi Khusus Patimban ini diusulkan dibangun di atas lahan seluas sekitar 511 hektare, dengan total realisasi investasi sebesar Rp141,6 triliun pada 2054. Untuk target perekrutan tenaga kerja di kawasan ini mencapai 156.154 orang.

Kemudian Kawasan Ekonomi Khusus Subang yang berlokasi di wilayah Subang, target realisasi investasi sebesar Rp134,59 triliun dengan luas lahan mencapai 481,93 hektare.

Kawasan Ekonomi Khusus Subang ini memiliki kegiatan usaha produksi dan pengolahan perakitan mobil listrik dan logistik dan distribusi. Ditargetkan akan menyerap tenaga kerja sebanyak 95.139 orang.

Dua kawasan ekonomi khusus ini dibangun di Subang, antara lain, karena Subang terletak di sekitar 89 kilometer sebelah timur Jakarta.
Daerah Subang juga cukup strategis dengan banyaknya infrastruktur utama seperti Pelabuhan Patimban, Bandara Internasional Kertajati, jalur pantura, serta Jalan Tol Trans Jawa.

Bagi Pemerintah Kabupaten Subang dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dibukanya dua kawasan ekonomi khusus itu adalah kabar gembira. Sebab itu akan mendongkrak pertumbuhan perekonomian daerah. Selain itu juga akan mengatasi persoalan pengangguran akibat sempitnya lapangan pekerjaan. Seiring dengan itu, kesejahteraan masyarakat akan meningkat.

Masyarakat Subang optimistis daerahnya akan berkembang pesat seiring dengan dibangunnya dua kawasan ekonomi khusus. Ini juga beriringan dengan akan adanya kesempatan kerja di dua kawasan ekonomi khusus terhadap lebih dari 200 ribu orang.

Kabar gembira dan membanggakan itu tentunya tidak boleh ditanggapi sepintas saja. Sebab pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah semakin besar, karena munculnya dua kawasan ekonomi khusus itu berpotensi memicu tingginya jumlah pendatang ke Subang. Alhasil, penguatan atau peningkatan sumber daya manusia di Subang menjadi sebuah keharusan. Warga lokal harus bisa bersaing dengan para pendatang yang memanfaatkan perkembangan sektor industri di Subang.

Penguatan ini tidak hanya dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja setempat, tapi harus dimulai sejak di tingkat SMA/SMK. Artinya, sedari di sekolah, para siswa harus sudah mulai diperkenalkan dengan dunia industri agar mereka bisa bersaing. Targetnya tidak hanya masuk bekerja di kawasan ekonomi khusus, tapi juga mampu menduduki top manajemen di sekitar kawasan ekonomi khusus tersebut.

Peningkatan daya saing untuk memanfaatkan tingginya serapan tenaga kerja di kawasan ekonomi khusus harus benar-benar diperhatikan oleh Pemerintah Kabupaten Subang.

Hal lain yang perlu menjadi perhatian ialah terkait dengan peluang yang bisa ditangkap. Jadi jika ada badan usaha milik daerah (BUMD) di Subang yang berpotensi terlibat di kawasan ekonomi khusus, ini bisa menjadi peluang besar. Selain itu, keberadaan kawasan ekonomi khusus juga harus menjadi peluang bagi kemajuan UMKM yang ada di Subang.

Jadi sebenarnya, banyak "pekerjaan rumah" yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah untuk menangkap peluang keberadaan kawasan ekonomi khusus di daerahnya, agar masyarakat lokal tidak hanya menjadi penonton di tengah perkembangan sektor industri di Subang.


Memantik pertumbuhan

Pembangunan dua kawasan ekonomi khusus di Subang sebenarnya tidak hanya memantik pertumbuhan perekonomian di wilayah Subang
saja. Namun juga akan memantik pertumbuhan dan perkembangan sekitar Subang sehingga terjadi sinergi dan keselarasan pembangunan.

Dilihat dari sejarahnya, kawasan ekonomi khusus di Indonesia mulai diatur sejak tahun 2009 dan merupakan pengembangan dari berbagai jenis kawasan ekonomi yang ada pada periode sebelumnya.

Pada tahun 1970, diawali dengan adanya pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Kemudian pada tahun 1972 muncul pengembangan kawasan berikat. Selanjutnya pada tahun 1989, muncul kawasan industri,lalu pada 1996 dikembangkan kawasan pengembangan ekonomi Tlterpadu.

Terakhir, pada tahun 2009 telah dimulai pengembangan kawasan ekonomi khusus. Hal ini berdasarkan pada Pasal 1 angka 1 Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa kawasan ekonomi khusus merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum NKRI yang ditetapkan guna menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

Di bagian umum dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 2009, disebutkan bahwa fungsi Kawasan Ekonomi Khusus ialah untuk melakukan dan mengembangkan usaha di bidang perdagangan, industri, jasa, dan transportasi. Selain itu juga di bidang pertambangan dan energi, pos dan telekomunikasi, maritim dan perikanan, pariwisata, serta bidang lainnya.

Seiring dengan hal tersebut, maka kawasan ekonomi khusus ini terdiri atas satu atau beberapa zona, di antaranya zona pengolahan ekspor, industri, logistik, pariwisata, pengembangan teknologi, dan energi yang kegiatannya bertujuan untuk ekspor dan untuk dalam negeri.

Selain itu, di dalam setiap kawasan ekonomi khusus juga disediakan lokasi untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan koperasi.

Jadi sudah jelas bahwa keberadaan kawasan ekonomi khusus di suatu daerah, si tuan rumah tidak hanya selesai melakukan penguatan SDM untuk menangkap peluang lapangan pekerjaan, namun harus juga menyiapkan peningkatan kualitas UMKM lokal.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024