Bogor (Antara Megapolitan) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menduga sebanyak 30 dari 38 pekerja PT Bintang Cindai Mineral Geologi (BCMG) Tani Berkah berstatus sebagai Warga Negara Asing ilegal.

"Sebab, yang resmi melapor keberadaannya (melalui Kartu Izin Tinggal Sementara) hanya delapan orang, itu pun lima di antaranya sudah habis masa berlakunya," kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Bogor Yos Sudrajat di Bogor, Jumat.

Fakta itu terungkap pascapemeriksaan identitas kepada 38 pegawai PT BCMG Tani Berkah oleh kepolisian setempat atas tuduhan operasional motor "bodong" tanpa kepemilikan surat resmi dari instansi terkait, Rabu (2/8).

WNA itu diketahui merupakan warga negara Tiongkok yang bekerja di perusahaan BCMG Tani Berkah sebagai tenaga ahli.

Dikatakan Yos, dokumen keimigrasian para pekerja tersebut yang sempat disita kepolisian itu perlu diperkuat dengan klarifikasi dari Kantor Imigrasi Wilayah I Bogor.

"Sebab data yang masuk di sistem kami, tenaga ahli tidak sebanyak yang ditemukan polisi," katanya.

Data yang tercatat pada sistem Disnakertrans Kabupaten Bogor diketahui atas nama Lin Guanping (59), Lin Xiangmei (45) sebagai tenaga teknik mesin dan dan Yang Daoyun (55) sebagai tenaga perawatan mesin dengan masa Izin Memperpanjang Tenaga kerja Asing (IMTA) dan Keterangan Izin Tinggal Sementara (KITAS) yang masih berlaku hingga Senin (14/8).

Kemudian sisanya yakni Lin Shanghua (54), Huo Yongchang (68) Wang Guan (46) sebagai teknik mesin masa berlaku IMTAS maupun KITAS telah selesai pada Rabu (19/7).

Begitupun Zhen Shiming (27) dan Yang Daoyong (50) sebagai tenaga perawatan mesin yang pada Senin (17/7) izinnya sudah lebih dulu selesai.

Pewarta: Linna Susanti

Editor : Andi Firdaus


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017