Cikarang, Bekasi (Antara Megapolitan) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada lokasi Mega Proyek Meikarta yang berlokasi di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
"Hal ini dengan adanya pemberitaan yang menyebutkan pembangunan itu menggunakan luas lahan 515 hektare tanpa adanya izin dari pemerintah daerah setempat," kata Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ineu Purwadewi Sundari di Kabupaten Bekasi, Rabu.
Menurut dia dalam kedatangannya itu juga diikuti oleh beberapa anggota DPRD Jawa Barat dengan agenda kegiatan mengintervensi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Dalam kegiatan itu pertama melakukan pembicaraan dengan beberapa kepala dinas maupun bidang.
Ini dilakukan agar ketepatan data dengan pemberitaan yang ada bisa lebih terkoordinasi.
Namun setelah dilakukan mediasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DHL) dan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, tidak menemukan adanya kejanggalan.
Pasalnya dalam pemberitaan tersebut menyatakan pembangunan Proyek Lippo Meikarta sudah ada beberapa yang berdiri.
"Tetapi hal tersebut ternyata tidak seperti yang diharapkan, pasalnya itu bukan masuk wilayah atau perencaan Lippo Meikarta," katanya.
Ia menambahkan dalam hal ini pengembang atau pengelola kawasan sedang melakukan kelengkapan perizinan. Itu berarti untuk surat-surat baru dalam tahap proses.
Tentunya, dalam hal ini harus memberikan pengecualian yang artinya pembangunan Meikarta tetap dapat berjalan tetapi harus sesuai ketentuan aturan.
Itu adalah salah satu cara atau jalan dimana, pembangun Lippo Meikarta harus tetap mematuhi aturan. Pasalnya dalam hal ini cukup sulit dikarenakan peraturan daerah yang mengatur tata ruang belum ada.
Pasalnya, itu sudah menjadi ketetapan sebuah pemerintahan untuk menegakkan. Namun bila peraturan daerah tersebut belum terlaksana dengan benar, maka tidak dapat menyatakan kesalahan.
Sementara itu, Presiden Direktur Lippo Cikarang, Toto Bartholomeus menyatakan akan tetap mematuhi segala peraturan daerah yang dimana kelengkapan tersebut masih dalam proses.
Pasalnya, dalam pembangunan Lippo Meikarta ini adalah salah satu cara guna mengembangkan investasi dan dapat meningkatkan perekonomian kerakyatan.
Dimana, dalam pembangunan itu tentunya akan membutuhkan banyak tenaga kerja dan sebagai bentuk langkah awal untuk menjadikan masyarakat lebih baik.
Hal ini sudah sesuai dengan arahan pemerintah daerah maupun pusat yang terus memberikan sebuah peluang kepada investor untuk datang ke Indonesia dan membuka peluang kepada masyarakat dalam memperbaiki perekonomiannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
"Hal ini dengan adanya pemberitaan yang menyebutkan pembangunan itu menggunakan luas lahan 515 hektare tanpa adanya izin dari pemerintah daerah setempat," kata Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ineu Purwadewi Sundari di Kabupaten Bekasi, Rabu.
Menurut dia dalam kedatangannya itu juga diikuti oleh beberapa anggota DPRD Jawa Barat dengan agenda kegiatan mengintervensi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Dalam kegiatan itu pertama melakukan pembicaraan dengan beberapa kepala dinas maupun bidang.
Ini dilakukan agar ketepatan data dengan pemberitaan yang ada bisa lebih terkoordinasi.
Namun setelah dilakukan mediasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DHL) dan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, tidak menemukan adanya kejanggalan.
Pasalnya dalam pemberitaan tersebut menyatakan pembangunan Proyek Lippo Meikarta sudah ada beberapa yang berdiri.
"Tetapi hal tersebut ternyata tidak seperti yang diharapkan, pasalnya itu bukan masuk wilayah atau perencaan Lippo Meikarta," katanya.
Ia menambahkan dalam hal ini pengembang atau pengelola kawasan sedang melakukan kelengkapan perizinan. Itu berarti untuk surat-surat baru dalam tahap proses.
Tentunya, dalam hal ini harus memberikan pengecualian yang artinya pembangunan Meikarta tetap dapat berjalan tetapi harus sesuai ketentuan aturan.
Itu adalah salah satu cara atau jalan dimana, pembangun Lippo Meikarta harus tetap mematuhi aturan. Pasalnya dalam hal ini cukup sulit dikarenakan peraturan daerah yang mengatur tata ruang belum ada.
Pasalnya, itu sudah menjadi ketetapan sebuah pemerintahan untuk menegakkan. Namun bila peraturan daerah tersebut belum terlaksana dengan benar, maka tidak dapat menyatakan kesalahan.
Sementara itu, Presiden Direktur Lippo Cikarang, Toto Bartholomeus menyatakan akan tetap mematuhi segala peraturan daerah yang dimana kelengkapan tersebut masih dalam proses.
Pasalnya, dalam pembangunan Lippo Meikarta ini adalah salah satu cara guna mengembangkan investasi dan dapat meningkatkan perekonomian kerakyatan.
Dimana, dalam pembangunan itu tentunya akan membutuhkan banyak tenaga kerja dan sebagai bentuk langkah awal untuk menjadikan masyarakat lebih baik.
Hal ini sudah sesuai dengan arahan pemerintah daerah maupun pusat yang terus memberikan sebuah peluang kepada investor untuk datang ke Indonesia dan membuka peluang kepada masyarakat dalam memperbaiki perekonomiannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017