Bekasi (Antara Megapolitan) - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bekasi, Jawa Barat, pesimistis dapat mengejar target Pendapatan Asli Daerah dari sektor retribusi reklame 2017 sebesar Rp89 miliar.

"Masuk triwulan ketiga 2017 saja realisasinya baru 12 persen dari target yang ditetapkan," kata Kepala Dinas PUPR Kota Bekasi Tri Adhiyanto di Bekasi, Senin.

Menurut dia, pihaknya saat ini hanya dapat mengupayakan perolehan PAD reklame minimal bisa setara dengan perolehan pada 2016 yang terkumpul Rp64 miliar.

"Paling bagus sampai pada perolehan tahun lalu," katanya.

Dikatakan Tri, penetapan target PAD reklame sebesar Rp89 miliar, dinilai Tri belum memiliki kejelasan potensi yang akan digarap karena penetapannya dilakukan oleh Dinas terdahulu sebelum bergabung dengan PUPR.

"Target Rp89 miliar ini potensinya masih mengawang dan belum jelas. Ini pendataan potensi yang digarap SKPD sebelumnya," katanya.

Tri mengatakan, jumlah wajib pajak reklame di wilayahnya saat ini terhitung sekitar 8 ribu pengusaha, namun baru setengahnya yang telah patuh terhadap kewajiban retribusi.

"Sekarang kita sedang kejar sisanya kepada para penunggak retribusi reklame," katanya.

Upaya mengejar ketertinggalan target PAD itu juga dilakukan Tri dengan cara menertibkan bangunan reklame yang berdiri secara ilegal akibat tunggakan.

"Sekarang sedang kita gencarkan penertiban reklame, karena banyak pasang reklame tidak ada masukan untuk Pemkot Bekasi," katanya.

"Kepala Seksi Taman dan Reklame pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bekasi, Luki Dian Trihantono mengatakan, ada 6.168 titik reklame di wilayah setempat yang belum diperpanjang masa izinnya.

Berdasarkan catatannya hingga tahun 2016 ada sekitar 8.037 titik izin pendirian reklamedi 12 kecamatan setempat.

Sampai Juli 2017, kata dia, pihaknya telah menyegel hampir 400 reklame berbagai ukuran.

Reklame itu disegel karena pihak swasta tidak membayar pajak dan tidak melapor asuransi berikut jaminan masa kontruksi.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017