Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, menggelar lokakarya membahas pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital sebagai upaya peningkatan efisiensi terutama berkaitan kewajiban pembayaran retribusi.

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Jaoharul Alam mengatakan pengelolaan pendapatan melalui sistem digital diharapkan mampu mempercepat serta memudahkan proses pemungutan, pembayaran dan pengelolaan retribusi, sehingga berdampak pada peningkatan pemasukan daerah.
 
"Kegiatan ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa tata cara pemungutan retribusi dapat dilakukan dengan lebih efisien melalui sistem digital sehingga dapat mendongkrak pendapatan daerah," katanya, di Cikarang, Selasa.

Baca juga: Pemkab Bekasi tingkatkan pendapatan pajak dari sektor industri
 
Ia mengatakan pemerintah daerah telah melakukan sejumlah inovasi untuk meningkatkan sumber pendapatan, baik dari sektor pajak, retribusi, serta pendapatan lain sekaligus memastikan efisiensi pengelolaan dan alokasi pendapatan daerah.
 
Dia menegaskan langkah tersebut penting dilakukan untuk menjawab serta menghadapi tantangan pembiayaan di masa mendatang dengan proyeksi kebutuhan anggaran yang lebih besar.
 
Jaoharul menyebut tindak lanjut kegiatan lokakarya ini juga sejalan dengan hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) yang menekankan kewajiban untuk mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan daerah.
 
"Sistem yang digunakan di daerah, terutama dalam hal pendapatan, harus terintegrasi melalui SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) yang diinisiasi oleh Kementerian Dalam Negeri," ujarnya pula.

Baca juga: Pemkab Bekasi minta pelaku industri bantu tingkatkan pendapatan daerah
 
Selain itu, pemerintah daerah juga memiliki tugas untuk mendorong penetrasi dan perluasan digitalisasi serta mengedukasi masyarakat agar terbiasa menggunakan sistem digital dalam pembayaran pajak dan retribusi.
 
Terkait keamanan sistem digital yang digunakan, Jaoharul menegaskan bahwa SIPD telah dilengkapi dengan sistem pengamanan yang dijamin oleh Kementerian Dalam Negeri.
 
Pembayaran melalui kerja sama dengan pihak bank diawasi dan dikelola oleh masing-masing bank, sedangkan Diskominfosantik Kabupaten Bekasi bertanggung jawab atas pengawasan sistem keamanan aplikasi yang dikelola pemerintah daerah.
 
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi Ani Gustini menyatakan digitalisasi merupakan upaya mempermudah masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah.

Baca juga: Kabupaten Bekasi masuk dalam kategori daerah miliki PAD tinggi di Jabar
 
Pihaknya telah mengembangkan aplikasi digital bernama Sistem Aplikasi Pendapatan atau Sapa Bekasi yang bertujuan mempermudah masyarakat dalam membayar pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
 
"Kami juga telah mengundang 13 organisasi perangkat daerah untuk memahami pengisian program aplikasi yang telah dikembangkan pemerintah pusat dan diimplementasikan di daerah. Hal ini penting untuk disosialisasikan kepada pengelola retribusi di masing-masing perangkat daerah," katanya.
 
Ia berharap seluruh perangkat daerah yang memiliki kewajiban retribusi dapat terus mengoptimalkan potensi pendapatan di sektor masing-masing untuk mendukung optimalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024