Sukabumi (Antara Megapolitan) - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron menyatakan bahwa legislatif telah mendorong pemerintah pusat menyediakan anggaran untuk pemberdayaan petambak garam.

"Potensi garam Indonesia cukup melimpah sehingga kami mendorong agar memberdayakan nelayan untuk membentuk kelompok dan membuat industri rumah tangga pembuatan garam," katanya di sela Sosialisasi Perturan Perundang-Undang Kelautan dan Perikanan di aula Pelabuhan Perikanan Nusantara Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat.

Menurutnya, dari hasil pemantauan dan berkomunikasi langsung dengan para pengusaha garam tradisional, garam rakyat kualitasnya sama seperti garam impor. Selama ini, garam rakyat dipandang sebelah mata oleh masyarakat karena terdoktrin kualitasnya yang tidak baik.

Ternyata doktrin tersebut merupakan ulah importir agar bisa memasukkan garam dari luar negeri sehingga yang dirugikan adalah petambak garam dalam negeri karena harganya tidak bisa terdongkrak.

Bahkan jika musim panen garam mentah harganya hanya Rp280/kilogram, namun untuk sekarang rata-rata Rp1.250/kg untuk tingkat petambak ke pengepul, namun jika sudah sampai ke pasaran menjadi Rp2 ribu/kg.

Maka dari itu, potensi tersebut harus dimanfaatkan oleh para nelayan dan petambak garam kecil dengan membuat industri rumah tangga. Jika tidak ada modal, maka pemerintah siap mengucurkan bantuan seperti pinjaman tanpa agunan maupun pemberdayaan lainnya.

"Mengolah garam sangatlah mudah, bahkan nelayan pun dipastikan bisa membuatnya menjadi garam berkualitas super, sehingga ini Indonesia tidak perlu lagi impor," tambahnya.

Herman mengatakan melonjaknya harga garam pada saat ini, pihaknya menduga ada permainan dari importir. Padahal harga garam di tingkat petambak tetap, sehingga petambak garam tidak bisa menikmati tingginya harga tersebut.

Selain harus menyiapkan sarana dan prasarana untuk mendongkrak produksi garam, pemerintah juga pasti akan membantu dalam pemasarannya. Dan legisltatif akan membantu untuk menentukan harga pembelian pemerintah (HPP) garam mentah minimalnya Rp750/kg.

"Komisi IV DPR dan Kementerian Kelautan dan Perikanan menargetkan pada 2018, Indonesia tidak perlu lagi garam dari impor karena kuantitas mencukupi serta kualitasnya sangat baik," katanya.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017