Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) meraih penghargaan atas ikhtiarnya yang konsisten dalam mewujudkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kepala Dinkes Kota Bogor Sri Nowo Retno, Kamis, mengatakan Kota Bogor mewakili Indonesia berhasil menyabet Kategori Silver dalam ajang penilaian ASEAN Smoke Free Award (ASA).

“Alasan Kota Bogor terpilih menjadi perwakilan Indonesia di tingkat ASEAN dalam ASA salah satunya karena memiliki regulasi terkait larangan total iklan rokok di luar ruang, yang ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2014 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Produk Rokok di Kota Bogor dan larangan untuk menerima sponsor dalam kegiatan apapun dari perusahaan rokok,” kata Retno.

Kota Bogor melalui Dinkes Kota Bogor meraih Kategori Silver dalam ajang penilaian Asean Smoke Free Award (ASA) 2024. Penghargaan berupa tropi dan medali itu diterima oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di Laos, pada 8 Agustus 2024. (Foto Antara/Diskominfo Kota Bogor).

Ia menjelaskan, penghargaan itu diraih setelah Kota Bogor berhasil melalui seluruh proses seleksi ASA, yang dilakukan dengan evaluasi secara menyeluruh dan sistematis berdasarkan 11 indikator bebas asap rokok.

Ia menyebutkan, proses seleksi ASA dimulai dari penyerahan dokumen, menyaring semua dokumen untuk memastikan dokumen tersebut memenuhi kriteria dan kelengkapan yang diperlukan, meninjau peringkat yang diberikan pada formulir peringkat ASA, serta memeriksa bukti yang diberikan untuk setiap indikator.

Kemudian, ada juga wawancara bagi setiap nominasi ASA untuk memvalidasi informasi dan memastikan pemahaman yang komprehensif.

Petugas Dinkes Kota Bogor konsisten mengawasi peredaran dan penjualan rokok di minimarket hingga warung-warung yang berada di pelosok Kota Bogor. . (Foto Antara/Diskominfo Kota Bogor).

Keberhasilan ini, kata Retno, juga karena konsistensi Kota Bogor dalam menjalankan Perda KTR yang telah diterapkan sejak 2009.

“Salah satu kunci keberhasilan di Kota Bogor dalam menerapkan Perda KTR yaitu adanya komitmen politik. Hal tersebut ditunjukkan dengan komitmennya terhadap pengembangan regulasi dan kebijakan untuk KTR serta mengalokasikan anggaran tahunan untuk kegiatan KTR,” jelasnya.

Selain itu, menurut Retno, Pemkot Bogor juga selalu terlibat dalam setiap kegiatan KTR, termasuk inspeksi mendadak, tindak pidana ringan, monitoring dan evaluasi KTR di sembilan kawasan dan pertemuan terkait KTR.

Petugas Dinkes Kota Bogor konsisten mengawasi peredaran dan penjualan rokok di minimarket hingga warung-warung yang berada di pelosok Kota Bogor. . (Foto Antara/Diskominfo Kota Bogor).

Kota Bogor terpilih bersama 10 kabupaten, kota, dan provinsi usulan nominasi ASA lain, di antaranya Provinsi DKI Jakarta, Kota Depok, Kota Metro, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Balangan, dan Kabupaten Siak.

Pewarta: Shabrina Zakaria

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024