Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat segera merekrut ribuan pengawas tempat pemungutan suara pada Pilkada serentak 2024.

"Sejak beberapa hari lalu, kami sudah mulai melakukan rekrutmen PTPS (pengawas tempat pemungutan suara)," kata Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi, di Karawang, Selasa.

Ia menyampaikan, masa pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran PTPS pada pilkada tahun ini dibuka sejak tanggal 12 hingga 28 September 2024.

Untuk kebutuhan PTPS pada pilkada tahun ini mencapai 3.793 orang, disesuaikan dengan dengan jumlah tempat pemungutan suara yang tersebar di 309 desa/kelurahan sekitar Karawang.

Baca juga: Bawaslu Karawang mulai soroti simbol dan slogan paslon pilkada 2024

Kusnadi menyebutkan bahwa rekrutmen PTPS pada pilkada tahun ini dilakukan secara terbuka. Jadi siapapun warga negara yang memenuhi syarat bisa mendaftar.

Berkas pendaftarannya bisa disampaikan ke panitia pengawas pemilu kecamatan (panwascam) yang tersebar di 30 kecamatan sekitar Karawang.

"Dalam rekrutmen PTPS ada beberapa tahapan yang harus dijalani, yakni verifikasi administrasi, tanggapan masyarakat dan tes wawancara," katanya.

Mereka yang lolos menjadi PTPS akan dilantik pada 3-4 November 2024.

Baca juga: Bawaslu Karawang sebut tiga kecamatan masuk dalam peta kerawanan pilkada

Kusnadi menyampaikan,  syarat untuk menjadi PTPS di antaranya, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Persyaratan lainnya ialah harus WNI, berintegritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil serta memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.

"Untuk syarat minimal sekolahnya paling rendah SMA atau sederajat," katanya.

Baca juga: Bawaslu Karawang ratusan kali surati KPU agar coklit sesuai prosedur

Selain itu juga harus berdomisili di kabupaten/kota setempat yang dibuktikan dengan KTP, serta mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Syarat lainnya, wajib mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS, harus mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau di badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon, serta tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.

"Selain itu masih ada syarat lain yang harus dipenuhi. Jadi untuk penjelasan lebih lanjutnya bisa datang langsung untuk mendaftar ke kantor panwascam," kata Kusnadi. 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024