Karawang (Antara Megapolitan) - Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat keberatan dengan kebijakan Bupati setempat Cellica Nurrachadiana terkait dengan program perhutanan sosial yang seakan-akan menghilangkan keberadaan petani penggarap dari LMDH.

"Program perhutanan sosial yang digulirkan bupati melibatkan pihak luar, yakni Pondok Pesantren Al-Baghdadi. Padahal kami petani LMDH sudah menggarap lahan hutan puluhan tahun," kata Tenaga Pendamping Masyarakat LMDH wilayah Karawang, Nace Permana, di Karawang, Selasa.

Ia mengaku menyampaikan keberatan atas program perhutanan sosial itu secara tertulis. Keberatan itu disampaikan kepada Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, Ketua DPRD Karawang, Panglima TNI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Presiden RI Joko Widodo.

Panglima TNI disurati karena upaya bupati meluncurkan program perhutanan sosial melibatkan jajaran TNI di Karawang, yakni Kodim setempat.

Nace mengatakan, sebenarnya LMDH mendukung dengan program perhutanan sosial, apabila program tersebut merupakan kelanjutan dari program Pengelolaan Sumber Daya Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) yang sudah berjalan sejak 2007.

Tetapi berdasarkan sosialisasi yang dilakukan di Kodim Karawang, Pondok Pesantren Al-Baghdadi dan Batalyon 305, malah akan dilakukan penanaman jagung yang akan dilaksanakan melalui hutan terbuka.

"Kalau pola perhutanan sosial seperti itu (menanam jagung melalui hutan terbuka), justru malah bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, mulai Undang-undang 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Kepmen No.862/Kpts-II/99 dan Peraturan Daerah No.2 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang," katanya.

Seharusnya, kata dia, program perhutanan sosial yang digulirkan ialah melanjutkan program PHBM. Sementara jagung merupakan tanaman perkebunan, kecuali ditanam secara tumpangsari.

Ia menjelaskan, di kawasan hutan Telukjambe Karawang sebenarnya sudah terbagi dalam Hutan Pangkuan Desa (HPD) yang dikelola oleh LMDH. Jadi tidak ada lahan kosong yang tanpa penggarap di kawasan hutan itu.

"Semua HPD tertuang dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) dan setiap LMDH yang jumlahnya 16 tercatat dalam Akta Notaris," kata dia.

Selama ini, diakuinya Program PHBM sudah dijalankan sesuai aturan. Kemudian, anggota LMDH adalah masyarakat ekonomi lemah yang juga harus dipertimbangkan oleh pemerintah.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017