Sebanyak 55 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat periode masa bakti 2024-2029 hasil pemilihan umum legislatif serentak tahun ini resmi dilantik.
Pelaksana tugas Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi Edi Yusuf Taufik mengatakan agenda pelantikan anggota DPRD setempat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.3/kep.462-Pemotda/2024.
"SK (Surat Keputusan) gubernur ini berkaitan peresmian pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Bekasi masa jabatan 2024-2029 hasil Pemilu 2024," katanya di Cikarang, Kamis.
Baca juga: 67 persen kursi DPRD Kabupaten Bekasi 2024-2029 dihuni wajah baru
Ia menjelaskan surat gubernur dimaksud sekaligus memutuskan, menetapkan, serta meresmikan pemberhentian dengan hormat 50 anggota DPRD Kabupaten Bekasi masa jabatan 2019-2024.
Taufik menyatakan prosesi pelantikan anggota baru DPRD Kabupaten Bekasi dilakukan dengan pengambilan janji dan sumpah jabatan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Cikarang dalam sebuah agenda paripurna khusus.
"Semoga bisa mengemban amanah masyarakat dengan baik dan terhitung saat dilantik hari ini, mereka secara sah menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai wakil rakyat," katanya.
Baca juga: Anggota DPRD Kabupaten Bekasi 2024-2029 dilantik 5 September
Pelantikan 55 anggota DPRD Kabupaten Bekasi 2024-2029 berdasarkan penetapan calon berikut perolehan kursi hasil pemilihan legislatif atau Pileg 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat.
Pada Pileg 2024 di Kabupaten Bekasi, Partai Golkar mampu unggul dari partai-partai lain dengan alokasi 10 kursi legislatif, disusul Partai Gerindra dan PDI Perjuangan yang mendapatkan delapan kursi, serta PKS dan PKB masing-masing tujuh kursi.
Kemudian Partai Demokrat meraih empat kursi, Partai NasDem dan PAN tiga kursi, Partai Buruh dan PPP dua kursi, serta PBB dengan satu kursi.
KPU juga menetapkan 55 nama caleg terpilih yang dilantik hari ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
Pelaksana tugas Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi Edi Yusuf Taufik mengatakan agenda pelantikan anggota DPRD setempat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.3/kep.462-Pemotda/2024.
"SK (Surat Keputusan) gubernur ini berkaitan peresmian pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Bekasi masa jabatan 2024-2029 hasil Pemilu 2024," katanya di Cikarang, Kamis.
Baca juga: 67 persen kursi DPRD Kabupaten Bekasi 2024-2029 dihuni wajah baru
Ia menjelaskan surat gubernur dimaksud sekaligus memutuskan, menetapkan, serta meresmikan pemberhentian dengan hormat 50 anggota DPRD Kabupaten Bekasi masa jabatan 2019-2024.
Taufik menyatakan prosesi pelantikan anggota baru DPRD Kabupaten Bekasi dilakukan dengan pengambilan janji dan sumpah jabatan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Cikarang dalam sebuah agenda paripurna khusus.
"Semoga bisa mengemban amanah masyarakat dengan baik dan terhitung saat dilantik hari ini, mereka secara sah menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai wakil rakyat," katanya.
Baca juga: Anggota DPRD Kabupaten Bekasi 2024-2029 dilantik 5 September
Pelantikan 55 anggota DPRD Kabupaten Bekasi 2024-2029 berdasarkan penetapan calon berikut perolehan kursi hasil pemilihan legislatif atau Pileg 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat.
Pada Pileg 2024 di Kabupaten Bekasi, Partai Golkar mampu unggul dari partai-partai lain dengan alokasi 10 kursi legislatif, disusul Partai Gerindra dan PDI Perjuangan yang mendapatkan delapan kursi, serta PKS dan PKB masing-masing tujuh kursi.
Kemudian Partai Demokrat meraih empat kursi, Partai NasDem dan PAN tiga kursi, Partai Buruh dan PPP dua kursi, serta PBB dengan satu kursi.
KPU juga menetapkan 55 nama caleg terpilih yang dilantik hari ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024