Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jabar menyampaikan belum ada pasangan calon bupati dan wakil bupati Karawang yang mendaftar di hari pertama pendaftaran, Selasa.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Mari Fitriana di Karawang, Selasa mengatakan, jadwal pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.
Menurut dia, KPU Karawang hanya akan menerima pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada serentak 2024 dalam rentang waktu 27-29 Agustus 2024.
Waktu pendaftarannya ialah pukul 08.00-16.00 WIB di tanggal 28 Agustus dan pukul 08.00-23.59 di tanggal 29 Agustus 2024.
"Pada hari ini Selasa, 27 Agustus 2024, KPU Karawang belum menerima pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar," katanya.
Pembukaan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada serentak tahun 2024 sesuai dengan ketentuan dalam pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Ia mengatakan, masih ada dua hari lagi bagi para pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati untuk mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati Karawang pada Pilkada 2024.
"Tanggal 28 Agustus besok pendaftaran masih dibuka, masih di jam yang sama, yaitu pukul 8 pagi hingga 4 sore. Kemudian tanggal 29 Agustus dibuka mulai jam 8 sampai 23.59 malam," kata dia.
Mari menyampaikan, kemungkinan pada Rabu (28/8) akan ada salah satu pasangan calon yang datang dan mendaftarkan diri. Pihaknya akan terus menunggu sampai berakhirnya batas waktu yang telah ditentukan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Mari Fitriana di Karawang, Selasa mengatakan, jadwal pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.
Menurut dia, KPU Karawang hanya akan menerima pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada serentak 2024 dalam rentang waktu 27-29 Agustus 2024.
Waktu pendaftarannya ialah pukul 08.00-16.00 WIB di tanggal 28 Agustus dan pukul 08.00-23.59 di tanggal 29 Agustus 2024.
"Pada hari ini Selasa, 27 Agustus 2024, KPU Karawang belum menerima pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar," katanya.
Pembukaan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada serentak tahun 2024 sesuai dengan ketentuan dalam pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Ia mengatakan, masih ada dua hari lagi bagi para pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati untuk mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati Karawang pada Pilkada 2024.
"Tanggal 28 Agustus besok pendaftaran masih dibuka, masih di jam yang sama, yaitu pukul 8 pagi hingga 4 sore. Kemudian tanggal 29 Agustus dibuka mulai jam 8 sampai 23.59 malam," kata dia.
Mari menyampaikan, kemungkinan pada Rabu (28/8) akan ada salah satu pasangan calon yang datang dan mendaftarkan diri. Pihaknya akan terus menunggu sampai berakhirnya batas waktu yang telah ditentukan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024