Bekasi (Antara Megapolitan) - Perseroan Terbatas Jasa Raharja Cabang Bekasi, Jawa Barat, menyalurkan dana santunan bagi dua korban tewas dalam kecelakaan lalu lintas di wilayah setempat selama arus mudik Lebaran 2017.

"Kecelakaan lalu lintas selama musim mudik yang menimbulkan korban tewas sebanyak dua kasus. Semuanya terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi, sedangkan Kota Bekasi nihil," kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bekasi Heru Setya Edi Sarosa di Bekasi, Selasa.

Menurut dia, kasus kecelakaan itu terhitung sejak H-7 Lebaran hingga Selasa (4/7) di sepanjang koridor mudik wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

Santunan yang diberikan kepada ahli waris dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta setelah semua administrasi dari kepolisian sudah dipenuhi.

Besaran santunan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mulai berlaku pada bulan Juni 2017 dari sebelumnya Rp25 juta menjadi Rp50 juta bagi korban meninggal.

Selain membayar santunan bagi ahli waris korban di Cikarang Kabupaten Bekasi, kata dia, Jasa Raharja Perwakilan Bekasi juga membayar uang santunan kepada ahli waris seorang korban kecelakaan lalu lintas bagi warga Kota Bekasi.

"Kecelakaannya di Cirebon, Jawa Barat, tetapi korbannya warga Kota Bekasi. Jadi, yang membayar santunan Perwakilan Jasa Raharja Bekasi," katanya.

Secara terpisah, Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Hero Bachtiar mengapresiasi terhadap jajarannya yang telah menjalankan kegiatan pengamanan Lebaran dengan relatif sangat baik.

"Sesuai dengan hasil evaluasi kegiatan pengamanan Ramadanya di Kota Bekasi, sangat baik," katanya.

Menurut dia, salah satu indikator kesuksesan pengaman Lebaran adalah angka kecelakaan lalu lintas dan kriminal yang relatif aman dan rendah.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017