Ratusan warga binaan permasyarakatan Lapas Kelas II B Warungkiara, Kabupaten Sukabumi menerima remisi Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia sesuai keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Ada 953 warga binaan yang mendapatkan remisi peringatan Hari Kemerdekaan RI 2024 ini dari enam orang diantaranya mendapatkan remisi bebas," kata Wabup Sukabumi Iyos Somantri usai menjadi inspektur upacara pemberian remisi dan penyerahan keputusan Menkumham RI pada peringatan HUT ke-79 RI tingkat Kabupaten Sukabumi di Lapas kelas II B Warungkiara, Sabtu.
Menurut Iyos, remisi ini merupakan hak bagi narapidana yang tentunya memenuhi persyaratan sesuai Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan seperti berkelakuan baik, telah menjalani masa hukuman penjara minimal enam bulan dan lainnya.
Adapun pemotongan masa tahanan mulai satu hingga enam bulan. Tentunya para warga binaan yang menerima remisi ini dinilai layak oleh pihak Lapas Warungkiara dan memenuhi persyaratan.
Khusus kepada enam narapidana yang mendapatkan remisi bebas dan sudah berstatus mantan narapidana agar tidak lagi mengulangi perbuatan melanggar hukum dan kembali ke masyarakat sebagai insan manusia yang lebih baik serta berguna.
"Kepada warga binaan yang masih menjalani sisa masa tahanan untuk bersabar, berkelakuan baik, mematuhi aturan dan berkomitmen untuk tidak lagi melakukan pelanggaran hukum," tambahnya.
Usai melaksanakan upacara, Iyos berkesempatan memberikan amanah dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi berupa bingkisan kepada enam mantan narapidana yang baru saja menerima remisi langsung bebas serta menyerahkan sejumlah sarana olah raga yang diserahkan kepada pihak Lapas Warungkiara.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
"Ada 953 warga binaan yang mendapatkan remisi peringatan Hari Kemerdekaan RI 2024 ini dari enam orang diantaranya mendapatkan remisi bebas," kata Wabup Sukabumi Iyos Somantri usai menjadi inspektur upacara pemberian remisi dan penyerahan keputusan Menkumham RI pada peringatan HUT ke-79 RI tingkat Kabupaten Sukabumi di Lapas kelas II B Warungkiara, Sabtu.
Menurut Iyos, remisi ini merupakan hak bagi narapidana yang tentunya memenuhi persyaratan sesuai Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan seperti berkelakuan baik, telah menjalani masa hukuman penjara minimal enam bulan dan lainnya.
Adapun pemotongan masa tahanan mulai satu hingga enam bulan. Tentunya para warga binaan yang menerima remisi ini dinilai layak oleh pihak Lapas Warungkiara dan memenuhi persyaratan.
Khusus kepada enam narapidana yang mendapatkan remisi bebas dan sudah berstatus mantan narapidana agar tidak lagi mengulangi perbuatan melanggar hukum dan kembali ke masyarakat sebagai insan manusia yang lebih baik serta berguna.
"Kepada warga binaan yang masih menjalani sisa masa tahanan untuk bersabar, berkelakuan baik, mematuhi aturan dan berkomitmen untuk tidak lagi melakukan pelanggaran hukum," tambahnya.
Usai melaksanakan upacara, Iyos berkesempatan memberikan amanah dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi berupa bingkisan kepada enam mantan narapidana yang baru saja menerima remisi langsung bebas serta menyerahkan sejumlah sarana olah raga yang diserahkan kepada pihak Lapas Warungkiara.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024