Dinas Pendidikan Jawa Barat memastikan pihaknya tidak akan menerapkan kebijakan secara sembarangan, khususnya terkait penyediaan alat kontrasepsi (alkon) untuk pelajar yang saat ini menjadi polemik, khususnya di dunia pendidikan.

"Kami tentunya akan mempelajari terlebih dahulu Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tepatnya Pasal 103 soal upaya kesehatan sistem reproduksi anak sekolah," kata Pelaksana Harian Kepala Disdik Jabar Ade Apriandi di Sukabumi, Kamis.

Menurut Ade, pihaknya belum mengetahui secara utuh isi dari PP 28/2024 dan masih menunggu sosialisasi resmi dari pemerintah pusat atau kementerian terkait, agar tidak salah dalam menerapkan kebijakan karena kurangnya pemahaman dari aturan yang baru tersebut.

Baca juga: DPR nilai edukasi kesehatan reproduksi harus berlandaskan nilai Pancasila
Baca juga: DPR nilai penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa tak sesuai amanat Diknas

 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024