Penjabat(Pj) Bupati Bogor Asmawa Tosepu saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap bangunan wahana tak berizin milik PT Jasa dan Kepariwisataan atau Jaswita di kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat meminta agar dibongkar secara mandiri.
Ia memastikan bahwa dari beberapa wahana di tempat wisata yang berlokasi di kawasan kebun teh Gunung Mas itu tidak semuanya mengantongi izin.
"Kami memberikan kesempatan kepada PT Jaswita untuk melakukan pembongkaran bangunan yang tidak berizin secara mandiri," kata Asmawa.
Namun, jika sampai batas waktu yang telah tidak ditentukan PT Jaswita tidak membongkar secara mandiri, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban.
Baca juga: Pj. Bupati Bogor dan BBWS Citarum bahas progres pembangunan dua bendungan
"Bila pada sampai batas waktu yang sudah ditentukan Jaswita tidak membongkar bangunan tersebut maka akan dieksekusi oleh pemda," tuturnya.
Pemkab Bogor menargetkan penertiban tahap II kawasan Puncak dapat direalisasikan paling lambat pada 25 Agustus 2024 atau sebelum Pilkada 2024.
Pemkab Bogor saat ini sedang berupaya melakukan penataan kawasan wisata Puncak, diawali dengan pemindahan PKL ke Rest Area Gunung Mas pada Senin (24/7).
Pada penertiban lapak pedagang ini, Pemkab Bogor meratakan 329 bangunan di sepanjang Jalur Puncak, terdiri dari 185 bangunan dari Gantole hingga Rest Area Gunung Mas, dan 144 bangunan dari Simpang Taman Safari Indonesia hingga Rest Area Gunung Mas.
Baca juga: Pj Bupati Bogor bacakan manifesto lingkungan hidup saat pendakian di Gunung Salak
Pemkab Bogor juga memastikan perekonomian pedagang kaki lima atau PKL di Kawasan Wisata akan menjadi lebih baik setelah pindah ke Rest Area Gunung Mas.
Pembangunan rest area di lahan seluas 7 hektare milik PT Perkebunan Nusantara ini telah dilakukan sejak tahun 2020-2021.
Rest Area Gunung Mas memiliki kapasitas 516 kios terdiri dari 100 kios untuk pedagang basah seperti sayur dan buah, serta 416 kios untuk pedagang kering seperti oleh-oleh dan camilan. Masing-masing kios memiliki luas 11 meter persegi baik basah maupun kering.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
Ia memastikan bahwa dari beberapa wahana di tempat wisata yang berlokasi di kawasan kebun teh Gunung Mas itu tidak semuanya mengantongi izin.
"Kami memberikan kesempatan kepada PT Jaswita untuk melakukan pembongkaran bangunan yang tidak berizin secara mandiri," kata Asmawa.
Namun, jika sampai batas waktu yang telah tidak ditentukan PT Jaswita tidak membongkar secara mandiri, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban.
Baca juga: Pj. Bupati Bogor dan BBWS Citarum bahas progres pembangunan dua bendungan
"Bila pada sampai batas waktu yang sudah ditentukan Jaswita tidak membongkar bangunan tersebut maka akan dieksekusi oleh pemda," tuturnya.
Pemkab Bogor menargetkan penertiban tahap II kawasan Puncak dapat direalisasikan paling lambat pada 25 Agustus 2024 atau sebelum Pilkada 2024.
Pemkab Bogor saat ini sedang berupaya melakukan penataan kawasan wisata Puncak, diawali dengan pemindahan PKL ke Rest Area Gunung Mas pada Senin (24/7).
Pada penertiban lapak pedagang ini, Pemkab Bogor meratakan 329 bangunan di sepanjang Jalur Puncak, terdiri dari 185 bangunan dari Gantole hingga Rest Area Gunung Mas, dan 144 bangunan dari Simpang Taman Safari Indonesia hingga Rest Area Gunung Mas.
Baca juga: Pj Bupati Bogor bacakan manifesto lingkungan hidup saat pendakian di Gunung Salak
Pemkab Bogor juga memastikan perekonomian pedagang kaki lima atau PKL di Kawasan Wisata akan menjadi lebih baik setelah pindah ke Rest Area Gunung Mas.
Pembangunan rest area di lahan seluas 7 hektare milik PT Perkebunan Nusantara ini telah dilakukan sejak tahun 2020-2021.
Rest Area Gunung Mas memiliki kapasitas 516 kios terdiri dari 100 kios untuk pedagang basah seperti sayur dan buah, serta 416 kios untuk pedagang kering seperti oleh-oleh dan camilan. Masing-masing kios memiliki luas 11 meter persegi baik basah maupun kering.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024