PT Trans Jabar Tol (TJT) selaku badan usaha jalan tol ruas Ciawi - Sukabumi secara resmi akan melakukan penyesuaian tarif pada Jalan Tol Ciawi – Sukabumi Seksi 1 (Ciawi – Cigombong) mulai tanggal 07 Agustus 2024 pukul 00.00.

Direktur Utama PT Trans Jabar Tol, Abdul Hakim Supriyadi menyampaikan bahwa penyesuaian ini sudah sesuai dengan regulasi yang ada.

“Hal ini juga telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Selain itu kami juga telah melaksanakan giat beautifikasi serta pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM) sebagai syarat kenaikan tarif dari Badan Pengatur Jalan Tol,” ujar Hakim dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Baca juga: TJT merespons cepat lakukan koordinasi terkait peristiwa longsor di Tol Bocimi

Penyesuaian tarif ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1661/KPTS/M/2024 tanggal 12 Juli 2024. Dengan adanya penyesuaian ini, tarif lama yang berlaku sejak 23 Agustus 2021 tidak akan berlaku lagi.

Dengan adanya penyesuaian tarif pada Seksi 1 Ciawi – Cigombong, maka pengguna jalan tol dengan kendaraan golongan I dari Simpang Susun Ciawi menuju Ciawi akan dikenakan tarif sebesar Rp2.500, untuk pengguna jalan tol dengan kendaraan golongan II dan III dari asal dan tujuan yang sama akan dikenakan Rp3.500. Lalu, untuk kendaraan golongan IV dan V akan dikenakan tarif sebesar Rp4.500.

Pengguna jalan golongan I dari Gerbang Tol Caringin Utama dan Caringin menuju Gerbang Tol Cigombong dikenakan tarif Rp19.000, untuk kendaraan golongan II dan III dengan rute yang sama akan dikenakan Rp28.000, sedangkan golongan IV dan V dikenakan tarif Rp37.500 begitu juga sebaliknya.

Baca juga: Operasional Tol Bocimi Sesi II ruas Cigombong-Parungkuda dipercepat
 

Pewarta: Aji Cakti

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024