Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang, Jawa Barat, melakukan pembatasan jam operasional angkutan barang atau truk di jalan raya yang menjadi akses destinasi wisata di wilayah selatan Subang.
Penjabat (Pj) Bupati Subang Imran di Subang, Sabtu, mengatakan pembatasan jam operasional angkutan barang atau truk dilakukan untuk jalan raya Lingkar Luar Jalan Cagak-Subang yang merupakan akses destinasi wisata.
Adapun alasan pembatasan jam operasional angkutan barang atau truk, kata dia, untuk kepentingan penataan di daerah destinasi wisata, sehingga para pengunjung wisata bisa lebih nyaman.
Menurut Imran, pembatasan jam operasional angkutan barang dan truk di jalan raya Lingkar Luar Jalan Cagak-Subang bukan untuk membatasi mobilitas perusahaan. Namun lebih mengedepankan keselamatan berkendara. Selain itu untuk mewujudkan situasi kondusif lalu lintas pada hari libur.
“Pembatasan penggunaan truk di hari libur setidaknya akan memperlancar arus lalu lintas, baik itu yang datang ke Subang atau pulang melalui Subang," katanya.
Ia berharap kebijakan tersebut bisa diterima oleh berbagai pihak, khususnya dari kalangan pengusaha dan masyarakat pengguna jalan.
"Saat hari libur, terjadi volume kendaraan di sepanjang jalan yang menjadi akses wisata di Subang. Jadi kiranya perlu diatasi, salah satunya dengan melakukan pembatasan jam operasional angkutan barang," kata Imran.
Pemkab Subang, katanya, telah memasang rambu-rambu lalu lintas terkait dengan pembatasan jam operasional angkutan barang tersebut, antara lain dilakukan di ruas jalan Balenyengked-Cijambe, ruas Jalan Bunihayu dan Lingkar Luar Jalan Cagak.
Pembatasan jam operasional angkutan barang atau truk dilakukan pada Senin-Jumat pukul 06.00-08.00 WIB dan pada Sabtu-Minggu 06.00-20.00 WIB.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
Penjabat (Pj) Bupati Subang Imran di Subang, Sabtu, mengatakan pembatasan jam operasional angkutan barang atau truk dilakukan untuk jalan raya Lingkar Luar Jalan Cagak-Subang yang merupakan akses destinasi wisata.
Adapun alasan pembatasan jam operasional angkutan barang atau truk, kata dia, untuk kepentingan penataan di daerah destinasi wisata, sehingga para pengunjung wisata bisa lebih nyaman.
Menurut Imran, pembatasan jam operasional angkutan barang dan truk di jalan raya Lingkar Luar Jalan Cagak-Subang bukan untuk membatasi mobilitas perusahaan. Namun lebih mengedepankan keselamatan berkendara. Selain itu untuk mewujudkan situasi kondusif lalu lintas pada hari libur.
“Pembatasan penggunaan truk di hari libur setidaknya akan memperlancar arus lalu lintas, baik itu yang datang ke Subang atau pulang melalui Subang," katanya.
Ia berharap kebijakan tersebut bisa diterima oleh berbagai pihak, khususnya dari kalangan pengusaha dan masyarakat pengguna jalan.
"Saat hari libur, terjadi volume kendaraan di sepanjang jalan yang menjadi akses wisata di Subang. Jadi kiranya perlu diatasi, salah satunya dengan melakukan pembatasan jam operasional angkutan barang," kata Imran.
Pemkab Subang, katanya, telah memasang rambu-rambu lalu lintas terkait dengan pembatasan jam operasional angkutan barang tersebut, antara lain dilakukan di ruas jalan Balenyengked-Cijambe, ruas Jalan Bunihayu dan Lingkar Luar Jalan Cagak.
Pembatasan jam operasional angkutan barang atau truk dilakukan pada Senin-Jumat pukul 06.00-08.00 WIB dan pada Sabtu-Minggu 06.00-20.00 WIB.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024