Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor, Jawa Barat, menilai kehadiran Peraturan Daerah (Perda) Kota Layak Anak (KLA) harus menjadi instrumen yang memastikan kesejahteraan anak dan perempuan, penyelesaian sengketa dan ketersediaan infrastruktur.
Ketua KPAID Kota Bogor Dede Siti Amanah di Kota Bogor, Jumat, menyampaikan meski demikian, keberadaan Perda KLA tidak semata-mata menghapuskan kasus kekerasan di Kota Bogor.
Oleh karenanya, ia berharap ke depan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bisa menunjukkan keberpihakan anggaran untuk penyelenggaraan Perda KLA. Sekaligus pembentukan atau perubahan Perda KLA sebagai landasan hukum atas keberadaan KPAID Kota Bogor.
Baca juga: DPRD Kota Bogor minta Pemkot lakukan analisis perubahan Perda KLA
Baca juga: DPRD Kota Bogor bersama KPAID evaluasi pelaksanaan Perda Kota Layak Anak
"Jadi harapannya poin-poin yang memang selama ini khususnya terkait perlindungan anak yang tidak tercover di Perda KLA bisa dimasukkan dan dijalankan kedepannya,” ujarnya.
Di samping itu, Dede mengapresiasi langkah DPRD Kota Bogor yang telah melakukan evaluasi Perda KLA. Terlebih ia juga dilibatkan dalam evaluasi tersebut.
Sebab, menurutnya sebaik apapun Perda yang diterbitkan jika tidak ada pelaksanaannya maka semuanya akan sia-sia saja.
“Kami berharap, Perda sebagus apapun, ketika peraturan pelaksanaannya yaitu perwali tidak ada, ya akhirnya menjadi satu hal yang percuma untuk bisa menjadi satu acuan pelaksanaan di lapangan,” kata Dede.
Baca juga: DPRD Kota Bogor minta Pemkot segera sosialisasikan Perda KLA
Diketahui, DPRD Kota Bogor, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengevaluasi pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan KLA bersama Komisi KPAID dan Pemkot. Dari hasil rapat dan evaluasi tersebut, DPRD Kota Bogor menilai pelaksanaan Perda KLA masih belum maksimal.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024