Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat meragukan kesaksian dua anak terdakwa Kusumayati, Dandy dan Ferline, dalam lanjutan sidang kasus pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan waris di Pengadilan Negeri Karawang.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Nelly Andriani di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa, jaksa meragukan kesaksian Dandy yang sebelumnya telah bersaksi mengatakan tidak tahu apa pun soal pemalsuan tanda tangan Stephanie (pelapor) dalam surat keterangan waris (SKW)

Jaksa Sukanda mengatakan bahwa pihaknya merasa aneh saat saksi Dandy dan Ferline yang merupakan anak terdakwa sekaligus saudara pelapor mengaku tidak tahu soal pembuatan SKW, akta perubahan saham, dan notula rapat pemegang saham tersebut.

Baca juga: Ibu yang digugat anaknya bantah sangkaan palsukan tanda tangan dalam RUPS-LB

"Tadi sudah diungkap oleh saksi notaris, yah, ini aneh, kenapa Dandy bilang tidak tahu? Dan si Ferline ini ragu-ragu, padahal notaris bilang bahwa ketiganya itu, terdakwa Kusumayati, Dandy, Ferline, menandatangani langsung surat-surat itu di hadapan notaris," kata Sukanda,

Pihak notaris bersaksi atas sepengetahuannya yang memproses surat tersebut sesuai dengan bukti-bukti yang dimiliki oleh JPU.

"Notaris sudah clear yang keterangannya ini sesuai dengan bukti. Kita lihat saja nanti terdakwa ini seperti apa, masih ada saksi dari pihak kecamatan. Setelah semua selesai, baru kami lihat tuntutannya seperti apa," kata dia.

Baca juga: Jaksa gali pemalsuan tanda tangan lain dalam kasus anak gugat ibu kandungnya

Atas dasar pemalsuan tanda tangan tersebut, kata jaksa Sukanda, pelapor mengalami kerugian karena tidak masuk dalam daftar pemegang saham perusahaan peninggalan almarhum ayahnya, Sugianto, yang merupakan suami dari terdakwa Kusumayati.

"Ini jelas ada kerugian yang dialami pelapor karena tanda tangan yang dipalsukan 'kan Stephanie tidak masuk dalam daftar pemegang saham. Selain itu, dia kehilangan haknya selama 10 tahun ini sebagai ahli waris," katanya.

Dalam sidang itu, kuasa hukum terdakwa Kusumayati Ika Rahmawati mengatakan bahwa pihaknya sebenarnya ingin mengungkap motif daripada kliennya yang memalsukan tanda tangan.

"Iya kami ingin lebih mengungkap ke motifnya, apa yang menyebabkan ibu Kusumayati melakukan itu. Itu adalah motif yang ingin kami gali agar tidak sesuai dengan yang didakwakan," kata Ika.

Baca juga: Ahli hukum sebut kasus anak gugat ibu kandung di Karawang murni pidana

Stephanie (pelapor) menempuh jalur hukum terkait dengan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam SKW tertanggal 27 Februari 2013.

Dalam kasus ini, pihak terlapor yang kini berstatus terdakwa ialah sang ibu kandungnya, Kusumayati.

Surat keterangan waris itu dibuat di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat dan notula RUPSLB PT EMKL Bimajaya Mustika.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024