Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tengah menyiapkan pelantikan anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2024 yang akan digelar pada Senin 5 Agustus 2024.
"Kegiatan pelantikan 50 anggota DPRD Karawang periode 2024-2029 akan digelar pekan depan. Sekarang persiapannya sudah mulai dilakukan oleh sekretariat," kata Sekretaris DPRD Karawang, Dwi Susilo, di Karawang, Senin.
Ia mengatakan, hingga kini proses pemberkasan sudah dilakukan. Bahkan tengah dilakukan pengukuran kemeja dan jas untuk anggota DPRD Karawang terpilih.
Menurut dia, kegiatan pelantikan para anggota DPRD Karawang terpilih yang akan digelar di ruang sidang paripurna DPRD Karawang sebenarnya terbuka untuk umum. Namun karena keterbatasan kapasitas, akan dilakukan pembatasan pihak-pihak yang yang dibolehkan masuk ke ruang sidang paripurna.
Baca juga: KPU Karawang: Semua anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2024 sudah serahkan LHKPN
Selebihnya, kata dia, masyarakat dan temu undangan lainnya bisa menyaksikan prosesi pelantikan melalui layar yang disediakan di luar gedung.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum Karawang menyebutkan seluruh anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2024 sudah menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) menjelang dilaksanakan pelantikan pada 5 Agustus 2024.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang Putra M Wifdi Kamal mengatakan bahwa jadwal penyerahan LHKPN bagi anggota DPRD terpilih di Karawang sudah berakhir.
Disebutkan, batas penyerahan laporannya pada 15 Juli 2024.
Baca juga: DPRD Karawang rampungkan raperda tentang pemakaman agar bisa hasilkan PAD
Ia menyampaikan, terkait dengan LHKPN itu sifatnya wajib bagi seorang penyelenggara negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan KPU, kata dia, setiap anggota legislatif yang terpilih wajib menyerahkan tanda terima LHKPN paling lambat 21 hari sebelum dilantik.
"Agenda pelantikan anggota DPRD Karawang terpilih akan digelar pada 5 Agustus 2024. Jadi batas waktunya itu tanggal 15 Juli. Mereka semua sudah menyerahkan, jadi secara kewajiban mereka sudah memenuhi," kata dia.
Sebelumnya, KPU Karawang telah menetapkan perolehan kursi dan calon legislatif terpilih DPRD Karawang melalui Surat Keputusan KPU Karawang Nomor 1259 dan 1260 tahun 2024.
Baca juga: DPRD Karawang godok rencana perampingan struktur perangkat daerah
Sesuai dengan surat keputusan tersebut, ada delapan partai politik yang meraih kursi di DPRD Karawang.
Kedelapan partai politik itu ialah Partai Gerinda meraih delapan kursi, Demokrat delapan kursi, NasDem tujuh kursi dan PKS meraih tujuh kursi.
Kemudian partai politik yang meraih enam kursi DPRD Karawang sesuai dengan hasil Pemilu 2024 di antaranya Partai Golkar, PDIP dan PKB, serta PAN meraih dua kursi.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
"Kegiatan pelantikan 50 anggota DPRD Karawang periode 2024-2029 akan digelar pekan depan. Sekarang persiapannya sudah mulai dilakukan oleh sekretariat," kata Sekretaris DPRD Karawang, Dwi Susilo, di Karawang, Senin.
Ia mengatakan, hingga kini proses pemberkasan sudah dilakukan. Bahkan tengah dilakukan pengukuran kemeja dan jas untuk anggota DPRD Karawang terpilih.
Menurut dia, kegiatan pelantikan para anggota DPRD Karawang terpilih yang akan digelar di ruang sidang paripurna DPRD Karawang sebenarnya terbuka untuk umum. Namun karena keterbatasan kapasitas, akan dilakukan pembatasan pihak-pihak yang yang dibolehkan masuk ke ruang sidang paripurna.
Baca juga: KPU Karawang: Semua anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2024 sudah serahkan LHKPN
Selebihnya, kata dia, masyarakat dan temu undangan lainnya bisa menyaksikan prosesi pelantikan melalui layar yang disediakan di luar gedung.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum Karawang menyebutkan seluruh anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2024 sudah menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) menjelang dilaksanakan pelantikan pada 5 Agustus 2024.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang Putra M Wifdi Kamal mengatakan bahwa jadwal penyerahan LHKPN bagi anggota DPRD terpilih di Karawang sudah berakhir.
Disebutkan, batas penyerahan laporannya pada 15 Juli 2024.
Baca juga: DPRD Karawang rampungkan raperda tentang pemakaman agar bisa hasilkan PAD
Ia menyampaikan, terkait dengan LHKPN itu sifatnya wajib bagi seorang penyelenggara negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan KPU, kata dia, setiap anggota legislatif yang terpilih wajib menyerahkan tanda terima LHKPN paling lambat 21 hari sebelum dilantik.
"Agenda pelantikan anggota DPRD Karawang terpilih akan digelar pada 5 Agustus 2024. Jadi batas waktunya itu tanggal 15 Juli. Mereka semua sudah menyerahkan, jadi secara kewajiban mereka sudah memenuhi," kata dia.
Sebelumnya, KPU Karawang telah menetapkan perolehan kursi dan calon legislatif terpilih DPRD Karawang melalui Surat Keputusan KPU Karawang Nomor 1259 dan 1260 tahun 2024.
Baca juga: DPRD Karawang godok rencana perampingan struktur perangkat daerah
Sesuai dengan surat keputusan tersebut, ada delapan partai politik yang meraih kursi di DPRD Karawang.
Kedelapan partai politik itu ialah Partai Gerinda meraih delapan kursi, Demokrat delapan kursi, NasDem tujuh kursi dan PKS meraih tujuh kursi.
Kemudian partai politik yang meraih enam kursi DPRD Karawang sesuai dengan hasil Pemilu 2024 di antaranya Partai Golkar, PDIP dan PKB, serta PAN meraih dua kursi.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024