Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Jawa Barat, menyebutkan jumlah kendaraan yang melaksanakan uji KIR pada periode Januari-Juni 2024 meningkat, setelah Pemerintah Kota Sukabumi memberlakukan kebijakan menggratiskan retribusi KIR.

"Peningkatannya cukup tinggi sampai di atas 20 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu," kata Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi Endro, di Sukabumi, Sabtu.

Semester pertama 2024 ini, pihaknya telah melakukan pengujian terhadap 2.502 kendaraan bermotor dengan rincian Januari sebanyak 544 unit, Februari 417 unit, Maret 379 unit, April 370 unit, dan Juni 537 unit.

Baca juga: Kesadaran pemilik kendaraan untuk uji KIR rendah

Menurut Endro, sebelum digratiskannya retribusi untuk uji KIR tingkat kesadaran warga yang melaksanakan uji KIR untuk kendaraannya langsung meningkat. Tentunya, dengan semakin meningkatnya kesadaran warga, diharapkan bisa mengurangi polusi udara yang dikeluarkan dari kendaraan bermotor.

Pihaknya tidak akan menyurutkan untuk tetap melakukan sosialisasi kepada pemilik kendaraan terkait gratis uji KIR ini, karena dipastikan kebijakan ini masih banyak warga yang belum mengetahui khususnya pemilik angkutan umum yang beroperasi di dalam kota.

"Kebijakan baru ini harus dimanfaatkan oleh seluruh pemilik kendaraan khususnya warga Kota Sukabumi yang memiliki angkutan umum untuk mengetahui sejauh mana kelayakan operasi kendaraan," ujarnya pula.

Pada sisi lain, Endro mengatakan sanksi bagi pemilik kendaraan yang tidak menjalani uji KIR biasanya akan diberikan ketika pengawasan di jalan atau razia. Namun yang menjadi masalah adalah pengawasan yang belum optimal.

Karena itu, sosialisasi tentang uji KIR terus dilakukan secara rutin, agar semakin banyak warga yang mengetahui akan pentingnya menjalankan uji KIR, apalagi saat ini tidak dipungut biaya alias gratis.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024