Sekretaris Jenderal Ombudsman RI Suganda Pandapotan Pasaribu mengatakan penerapan integritas dalam menolak gratifikasi pada suatu organisasi idealnya dimulai dari pimpinan paling atas sebagai contoh bagi para bawahannya.
Namun demikian, kata dia, individu dalam tingkat manapun tetap harus menjaga integritas dan menjadi agen perubahan, terutama dalam penolakan gratifikasi.
"Integritas itu apabila dia bicara satu hal, maka dia lakukan hal yang sama," ujar Suganda dalam Sosialisasi Antigratifikasi yang diselenggarakan Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Depok, Jawa Barat, Kamis, seperti dikutip dari keterangan tertulis resmi yang diterima di Jakarta.
Suganda menyampaikan bahwa cara untuk mencegah gratifikasi paling utama, yaitu tidak menerima pemberian apapun dalam menjalankan pekerjaan yang memang menjadi tugas dan fungsi pribadi.
Apabila ada suatu hal yang tidak memungkinkan dalam menolak pemberian, maka ia menuturkan pemberian tersebut bisa dilaporkan ke unit gratifikasi atau ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara langsung setelah diterima.
Dia menuturkan beberapa langkah lainnya dalam mencegah gratifikasi dalam ruang lingkup organisasi, yakni meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai gratifikasi, menerapkan sistem pengendalian gratifikasi, meminimalisir pertemuan dengan pemangku kepentingan, menghindari benturan kepentingan, serta menerapkan sanksi tegas dan efektif bagi pelaku gratifikasi.
"Gratifikasi itu salah satu jenis korupsi, jangan diterima satu rupiah pun. Kita harus mempertahankan integritas bahkan pada titik terendah," ucap dia menegaskan.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan antar Lembaga Kemendag Fajarini Puntodewi dalam sambutannya mengatakan pelayan masyarakat harus bekerja dengan tujuan untuk kesejahteraan masyarakat.
Maka apabila terjadi korupsi, kata dia, yang dirugikan adalah masyarakat. Dirinya pun berharap dengan kegiatan tersebut, para pegawai di Kemendag dapat menerapkan integritas dalam menjalankan tugas.
Turut hadir dalam kegiatan Kepala Biro Humas Kemendag Muhammad Rivai Abbas serta 40 orang petugas pelayanan informasi di Kemendag sebagai peserta.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
Namun demikian, kata dia, individu dalam tingkat manapun tetap harus menjaga integritas dan menjadi agen perubahan, terutama dalam penolakan gratifikasi.
"Integritas itu apabila dia bicara satu hal, maka dia lakukan hal yang sama," ujar Suganda dalam Sosialisasi Antigratifikasi yang diselenggarakan Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Depok, Jawa Barat, Kamis, seperti dikutip dari keterangan tertulis resmi yang diterima di Jakarta.
Suganda menyampaikan bahwa cara untuk mencegah gratifikasi paling utama, yaitu tidak menerima pemberian apapun dalam menjalankan pekerjaan yang memang menjadi tugas dan fungsi pribadi.
Apabila ada suatu hal yang tidak memungkinkan dalam menolak pemberian, maka ia menuturkan pemberian tersebut bisa dilaporkan ke unit gratifikasi atau ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara langsung setelah diterima.
Dia menuturkan beberapa langkah lainnya dalam mencegah gratifikasi dalam ruang lingkup organisasi, yakni meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai gratifikasi, menerapkan sistem pengendalian gratifikasi, meminimalisir pertemuan dengan pemangku kepentingan, menghindari benturan kepentingan, serta menerapkan sanksi tegas dan efektif bagi pelaku gratifikasi.
"Gratifikasi itu salah satu jenis korupsi, jangan diterima satu rupiah pun. Kita harus mempertahankan integritas bahkan pada titik terendah," ucap dia menegaskan.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan antar Lembaga Kemendag Fajarini Puntodewi dalam sambutannya mengatakan pelayan masyarakat harus bekerja dengan tujuan untuk kesejahteraan masyarakat.
Maka apabila terjadi korupsi, kata dia, yang dirugikan adalah masyarakat. Dirinya pun berharap dengan kegiatan tersebut, para pegawai di Kemendag dapat menerapkan integritas dalam menjalankan tugas.
Turut hadir dalam kegiatan Kepala Biro Humas Kemendag Muhammad Rivai Abbas serta 40 orang petugas pelayanan informasi di Kemendag sebagai peserta.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024