Tiga warga Desa Sukaluyu, Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, korban pengeroyokan meminta bantuan kepada Penjabat Bupati Asmawa Tosepu untuk menindaklanjuti kasusnya yang terjadi sejak Februari 2023.
Kuasa hukum korban dari Sembilan Bintang dan Partners Law Office, Dita Aditya di Cibinong, Kamis, meminta Asmawa turun tangan karena kasusnya hingga kini tidak kunjung tuntas.
"Memang ga salah kalau Pj Bupati mengarahkannya ke polisi, kenapa kita harus ke Bupati karena kita mau ambil dari sisi etiknya," kata Dita.
Menurut dia, Pj Bupati perlu turun tangan karena kasus tersebut diduga melibatkan kepala desa, sehingga ia berharap Pemerintah Kabupaten Bogor bisa meninjau pelanggaran etik pada perkara itu.
“Di situ ada dugaan keterlibatan kepala desa, diduga menghalang-halangi proses yang berjalan di tingkat kepolisian. Nah itu yang perlu sentuhan dari Bupati, kalau bukan ke Bupati terus kita harus kemana lagi. Yang kita sampaikan ke bupati bukan hanya soal pelaku tapi soal dugaan keterlibatan pejabat desa,” ujarnya.
Dita menyebutkan, bilamana penyelenggara negara terbukti menghalang-halangi proses penyelidikan dan melindungi pelaku kejahatan maka orang tersebut berhak dikenakan pasal obstruction of justice.
“Iya memang ada kewenangan polisi untuk langsung menangkap, cuma kan ada hal-hal yang harus dilakukan secara prosedur termasuk pemanggilan. Kalau untuk kriminal kita sudah punya LP-nya sampai untuk naik ke Polres Bogor,” kata Dita.
Sementara, Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor akan memastikan proses hukum berjalan semestinya.
“Engga itu coba kita cek, kita serahkan ke aparat penegak hukum nya karena biar Bagaimana beliau-beliau lah yang paling paham terkait hal itu,” kata Asmawa.
“Pastinya Pemerintah Kabupaten akan memastikan proses ini berjalan tetapi sesungguhnya APH lah itu pihak Kepolisian,” tambahnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
Kuasa hukum korban dari Sembilan Bintang dan Partners Law Office, Dita Aditya di Cibinong, Kamis, meminta Asmawa turun tangan karena kasusnya hingga kini tidak kunjung tuntas.
"Memang ga salah kalau Pj Bupati mengarahkannya ke polisi, kenapa kita harus ke Bupati karena kita mau ambil dari sisi etiknya," kata Dita.
Menurut dia, Pj Bupati perlu turun tangan karena kasus tersebut diduga melibatkan kepala desa, sehingga ia berharap Pemerintah Kabupaten Bogor bisa meninjau pelanggaran etik pada perkara itu.
“Di situ ada dugaan keterlibatan kepala desa, diduga menghalang-halangi proses yang berjalan di tingkat kepolisian. Nah itu yang perlu sentuhan dari Bupati, kalau bukan ke Bupati terus kita harus kemana lagi. Yang kita sampaikan ke bupati bukan hanya soal pelaku tapi soal dugaan keterlibatan pejabat desa,” ujarnya.
Dita menyebutkan, bilamana penyelenggara negara terbukti menghalang-halangi proses penyelidikan dan melindungi pelaku kejahatan maka orang tersebut berhak dikenakan pasal obstruction of justice.
“Iya memang ada kewenangan polisi untuk langsung menangkap, cuma kan ada hal-hal yang harus dilakukan secara prosedur termasuk pemanggilan. Kalau untuk kriminal kita sudah punya LP-nya sampai untuk naik ke Polres Bogor,” kata Dita.
Sementara, Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor akan memastikan proses hukum berjalan semestinya.
“Engga itu coba kita cek, kita serahkan ke aparat penegak hukum nya karena biar Bagaimana beliau-beliau lah yang paling paham terkait hal itu,” kata Asmawa.
“Pastinya Pemerintah Kabupaten akan memastikan proses ini berjalan tetapi sesungguhnya APH lah itu pihak Kepolisian,” tambahnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024