Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menyelaraskan kebijakan daerah berkaitan dengan kemudahan mengakses informasi dan regulasi berusaha demi mencegah persoalan sektor industri sekaligus memperkuat jalinan relasi dengan manajemen sumber daya manusia (SDM) perusahaan.

Dani pada Dialog Interaktif Daerah 2 Kabupaten Bekasi bertema "Linierisasi Kebijakan Pemerintah Daerah terhadap Problematika Industri Kabupaten Bekasi" di Cikarang, Selasa, mengatakan acara itu menjadi momentum memperkuat komunikasi ke seluruh perusahaan.

Pada dialog dengan Forum Asosiasi Human Capital Indonesia  beserta Manajemen SDM Perusahaan dari berbagai kawasan industri di Kabupaten Bekasi, Penjabat Bupati Bekasi menghadirkan semua kepala dinas terkait.

Kepala Disnaker Edi Rochyadi, Kepala DPMPTSP Suhup, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Syafri Doni Sirait, dan Kepala Dinas Perindustrian Kustanto Dwi Purnomo, juga menghadiri acara itu.

Berbagai pertanyaan yang muncul, dijawab satu persatu karena ada persepsi keliru, ada persoalan yang memang belum tertangani secara penuh.

"Saya arahkan para kepala dinas untuk menangani," katanya


"Ini juga untuk membantu mereka mengakses Informasi yang berkaitan dengan perizinan maupun menyampaikan keluhan terkait lain," katanya menambahkan.

Dani menyatakan perusahaan memiliki keinginan yang selaras dengan pemerintah daerah semisal dalam hal penyerapan tenaga kerja lokal maupun perizinan sesuai dengan aturan meski pada praktiknya masih terjadi hambatan dari oknum maupun kelompok yang mengambil keuntungan melalui cara-cara kurang baik.

"Ini juga sedang kami cari cara, di satu sisi peraturan daerah ingin mendorong penyerapan tenaga lokal, tetapi di sisi lain dimanfaatkan oleh lembaga-lembaga yang sebenarnya tidak punya kompetensi untuk melakukan hal tersebut," katanya.

Dani juga menyatakan pemerintah daerah berencana membuat Peraturan Bupati Bekasi mengenai perizinan terintegrasi dengan tujuan mempermudah proses perizinan menjadi lebih efektif serta efisien.

"Draf sudah jadi tapi kan karena saya berstatus penjabat jadi harus izin ke Kemendagri dulu. Nanti dievaluasi, kalau izin sudah turun akan mengintegrasikan peran-peran dari dinas-dinas terkait," katanya.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024